Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu sediakan layanan inklusif bagi wajib pajak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 03 Juni 2026, 13:11 WIB
Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas. (Foto: Laman Resmi Kantor Pajak)

Liputan6.com, Palu - Penyandang disabilitas di Palu, Sulawesi Tengah bisa memanfaatkan loket prioritas di kantor pajak setempat untuk mendapat layanan yang lebih cepat.

Loket prioritas disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk wajib pajak dengan disabilitas yang mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Loket ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak khusus, seperti ibu hamil dan orang lanjut usia (lansia).

“Wajib pajak prioritas tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas baik itu mengajukan permohonan maupun konsultasi,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Ani, mengutip laman Pajak pada Selasa (2/6/2026).

Salah satu wajib pajak prioritas yang telah memanfaatkan layanan ini adalah Aldi. Teman Tuli ini menyampaikan keperluannya untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan bahasa isyarat.

Kemudian, petugas pelayanan, Della, memberikan penjelasan tata cara pendaftaran NPWP. Mulai dari mempersiapkan berkas seperti mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Komunikasi berjalan lancar karena Della juga menguasai bahasa isyarat.

“Petugasnya melayani saya dengan sabar dan ramah,” ujar Aldi.

Fasilitas Inklusif Lainnya

Loket prioritas sudah disediakan KPP Pratama Palu sejak lama. Ini merupakan upaya memberikan pelayanan prima terhadap wajib pajak. 

Selain menyediakan loket khusus untuk wajib pajak prioritas termasuk penyandang disabilitas, KPP Pratama Palu juga menyediakan fasilitas ramah wajib pajak lainnya. Termasuk parkir khusus pengemudi wanita, lansia dan ibu hamil, toilet khusus dengan pintu geser yang dilengkapi dengan handrail (pegangan), jalur kursi roda, dan ruang laktasi khusus wajib pajak.

Ani berharap adanya loket prioritas ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Loket prioritas merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang berusaha taat memenuhi kewajiban perpajakannya di balik keterbatasan yang dimiliki.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya