MA Dituding Pakai Pasal Penganiayaan untuk Kasus dr Ayu & Rekan

Profesi dokter perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam rangka memberikan kepastian ketika melakukan upaya kesehatan pada pasien.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 27 Nov 2013, 10:55 WIB
Profesi dokter perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam rangka memberikan kepastian ketika melakukan upaya kesehatan pada pasien.

Menurut Juru Bicara Dokter Indonesia Bersatu (DIB), Dr. Agung Sapta Adi, Sp.An, hal ini sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku sebagai dasar perlindungan hukum bagi dokter.

"Tapi dalam kasus dr. Ayu dan kawan-kawan, Mahkamah Agung (MA) menggunakan pasal-pasal penganiayaan KUHP," kata Dr. Agung Sapta, saat diwawancarai Health Liputan6.com, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (27/11/2013)

Ada pun peraturan perundangan yang berlaku sebagai dasar perlindungan hukum bagi dokter, sebagai berikut:

1. Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu dokter berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan tugas sesuai Standar Prosedur Operasional.

2. Pasal 27 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

3. Pasal 24 PP No. 32 Tahun 1996, yaitu perlindungan hukumm diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Kesehatan.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika peraturan perundangan yang berlaku tersebut gagal melindungi dokter atas risiko medis yang tidak dapat diperkirakan, maka dampaknya adalah timbulnya ketakutan di kalangan dokter untuk melaksanakan tindakan medis, bahkan untuk tindakan medis yang dinilai sederhana sekali pun.

"Pada akhirnya, pelayanan medis tidak dapat berlangsung optimal karena dokter hanya akan melakukan tindakan medis jika para dokter merasa benar-benar aman dan yakin dengan tindakannya," kata dia menerangkan.

Seperti yang diketahui bahwa aksi solidaritas dilakukan para dokter dari 50 rumah sakit terhadap penangkapan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG dan dr. Hendry Simanjuntak, SpOG ke dalam penjara.

Selain dua dokter ini, masih ada dr. Hendy Siagian yang sampai hari ini tak diketahui keberadaannya. Tiga dokter ini, tersandung kasus dugaan malpraktik dalam penanganan kelahiran cesar yang menyebabkan korban bernama Julia Siska Makatey meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu 10 April 2010, pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang, Manado.

(Adt/Mel)


Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu


Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?


Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja

Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan

Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya