Entitas Anak MYOH Akuisisi Saham BSG dari Perusahaan Terafiliasi

PT Samindo Resources Tbk (MYOH) melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian satu lembar saham PT Borneo Sentana Gemilang (BSG) dari PT STI Indonesia.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 01 Juni 2026, 18:00 WIB
Layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Samindo Resources Tbk (MYOH) melalui entitas anaknya, PT Samindo Utama Kaltim (SUK), melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian satu lembar saham PT Borneo Sentana Gemilang (BSG) dari PT STI Indonesia.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/6/2026), transaksi tersebut telah dilaksanakan pada 28 Mei 2026 dengan nilai pembelian saham sebesar Rp 5,25 juta.

Manajemen MYOH menjelaskan, PT Samindo Utama Kaltim bertindak sebagai pembeli dan merupakan entitas anak terkendali perseroan, di mana 99,67% saham SUK dimiliki secara langsung oleh PT Samindo Resources Tbk. Sementara itu, pihak penjual adalah PT STI Indonesia yang merupakan pihak terafiliasi karena berada dalam kelompok pengendalian yang sama.

Hubungan afiliasi antara para pihak muncul karena PT STI Indonesia dan PT Samindo Resources sama-sama dikendalikan oleh ST International Corporation sebagai pemegang saham pengendali akhir. Selain itu, terdapat kesamaan pengurus, yakni Presiden Direktur Samindo Resources Jeong Subok yang juga menjabat sebagai Direktur di PT STI Indonesia.

Perseroan menegaskan nilai transaksi sebesar Rp 5,25 juta tersebut tidak tergolong transaksi material karena nilainya tidak mencapai 20% dari total ekuitas perseroan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

 

 

 

 

Dikecualikan dari Kewajiban Penggunaan Penilai Independen

Suasana di salah satu ruangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, transaksi juga dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen. Hal itu karena nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan dan berada di bawah batas Rp5 miliar sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris MYOH menyatakan transaksi afiliasi tersebut telah melalui prosedur internal yang memadai, tidak mengandung benturan kepentingan yang merugikan perseroan, serta seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya