Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan enam pengunjung diskotek dan menyita tiga butir pil ekstasi dalam razia tempat hiburan malam di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, membenarkan adanya operasi tersebut.
Advertisement
"Setibanya di lokasi hiburan malam, tim mendapati enam orang yang mencurigakan. Kami langsung melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan terhadap masing-masing individu," ujar Hardianto, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Minion yang diduga disimpan oleh seorang pria berinisial RF.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana RF. Setelah menemukan pil ekstasi tersebut, polisi melakukan tes urine terhadap enam orang yang diamankan, terdiri atas tiga perempuan dan tiga laki-laki, yakni RF, AH, ZFS, FCS, N, dan MPS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Polisi kemudian menerapkan penanganan berbeda terhadap masing-masing orang yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dugaan keterlibatan mereka.
5 Orang Positif Narkoba
RF yang diduga menguasai pil ekstasi diproses secara hukum dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, AH, ZFS, FCS, dan N yang hasil tes urinenya positif diserahkan ke BNNK Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi.
Adapun MPS yang hasil tes urinenya negatif dipulangkan kepada keluarga karena tidak ditemukan keterlibatan dalam penguasaan maupun penggunaan narkotika.