Enam Perempuan Kasus Bom Cimanggis Dibebaskan

Polda Metro Jaya menyatakan keenam orang itu tidak terlibat kasus ledakan bom di Cimanggis. Hingga kini kepolisian masih menahan 21 orang, sembilan di antaranya dinyatakan berstatus tersangka.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Maret 2004, 11:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Enam dari sembilan perempuan dibebaskan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (22/3) malam, karena dinyatakan tidak terlibat kasus ledakan bom di Cimanggis, Depok II, Jawa Barat. Mereka dilepaskan dalam tiga gelombang. Sekitar jam 22.00 WIB, Hamidah dibebaskan karena hanya mengikuti pengajian. Setengah jam kemudian, giliran Maya dan Fitri. Tiga perempuan lainnya dibebaskan sekitar jam 24.00 WIB.

Hingga kini Polda Metro Jaya menahan 21 orang, sembilan di antaranya berstatus tersangka. Berdasarkan fakta yuridis, seorang pria berinisial O dituding berperan paling besar karena memberikan pelatihan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme [baca: Polisi Menetapkan Sembilan Tersangka Bom Cimanggis].

Polisi juga menemukan sembilan selongsong pipa, bahan dasar peledak, dan sejumlah detonator di sebuah rumah di Desa Indrajaya, Cimanggis. Ditemukan pula beberapa keping cakram video padat (VCD) tentang perjuangan gerilyawan Afghanistan. Ledakan itu merusak rumah milik Sugeng yang dikontrak Oman Rahman Sulaiman dan Ratu Nina Kusumayanti.(COK/Rahmat Supana dan Bondan Wicaksono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya