Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam dianjurkan memperbanyak amal dan ibadah terutama pada 10 hari pertama Dzulhijah, salah satunya puasa. Pertanyaan dasar fikih yang kerap muncul, apakah puasa Dzulhijjah bisa digabung dengan puasa lainnya?
Pertanyaan ini penting dibahas mengingat keutamaan puasa Dzulhijjah yang luar biasa. Di sisi lain, banyak pula yang sudah rutin menjalankan puasa sunnah, misalnya puasa Senin-Kamis dan Daud, sehingga tak ingin memutus keistiqamahannya. Ada pula yang punya utang puasa Ramadhan sehingga wajib qadha, namun belum melaksanakannya.
Advertisement
Puasa Dzulhijjah sendiri dijamin Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari: "Tidak ada hari di mana amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah."
Merujuk ebook Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-amalannya terbitan Masjid Al-Ittihad, Buku Amalan Bulan Dzulhijjah karya Hanif Luthfi, Lc, MA, serta literatur kontemporer dan klasik lain, berikut ini adalah ulasan mengenai hukum menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan puasa lainnya.
Hukum Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Puasa Lainnya
Menggabungkan puasa di bulan Dzulhijjah dengan puasa lainnya memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung jenis puasa yang digabungkan. Secara garis besar, penggabungan puasa sunnah dengan puasa sunnah lain diperbolehkan.
Sementara penggabungan puasa wajib dengan puasa sunnah lebih baik dipisahkan dengan mendahulukan qadha, meskipun secara teknis puasa qadha yang dilaksanakan di hari-hari mulia tersebut tetap sah. Berikut ulasannya.
Hukum Menggabungkan Dzulhijjah dengan Puasa Wajib
Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menggabungkan puasa qadha (wajib) dengan puasa sunnah dalam satu hari.
1. Pendapat yang Membolehkan
Kelompok ulama yang membolehkan berargumen bahwa seseorang yang berpuasa pada hari-hari yang sangat dianjurkan (seperti 9 Dzulhijjah) dengan niat qadha, maka ia tetap mendapatkan keutamaan puasa sunnah pada hari tersebut. Artinya, cukup dengan niat qadha Ramadhan, ia sudah dianggap menjalankan puasa sunnah Dzulhijjah secara otomatis.
Dalil yang digunakan antara lain pendapat Al-Barizi yang dinukil dalam kitab Asnal Mathalib dan I'anatut Thalibin. Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari yang sangat dianjurkan (seperti hari Arafah atau Asyura) dengan niat qadha atau nazar, maka ia mendapatkan keduanya, baik ia meniatkan kedua puasa tersebut ataupun tidak ( dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak ).
Pendapat ini didukung oleh Syekh Zakariya Al-Anshari, Al-Khatib Asy-Syarbini, serta Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi. Karena itu, bagi muslimah yang masih memiliki utang puasa akibat haid atau nifas, sangat dianjurkan untuk meng-qadha puasa di bulan Dzulhijjah sehingga ia sekaligus meraih keutamaan puasa sunnah di hari mulia tersebut.
2. Pendapat yang Tidak Membolehkan (atau Tidak Mendapatkan Pahala Sunnah Sempurna)
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mengqadha puasa tidak mendapatkan keutamaan puasa sunnah di bulan tersebut. Al-Khatib Asy-Syarbini, misalnya, menyatakan bahwa meskipun orang tersebut tetap dianggap mengamalkan puasa sunnah, ia tidak mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ( tidak mendapatkan keutamaan puasa sunnah di bulan tersebut ).
Imam An-Nawawi dan Al-Asnawi juga menyatakan bahwa jika puasa fardhu diniatkan bersama dengan puasa sunnah, maka keduanya tidak berhasil. Demikian pula pendapat dari Syaikh Abu Makhromah dan As-Samanhudi.
Para ulama yang tidak membolehkan biasanya menganjurkan untuk memisahkan pelaksanaan qadha dan puasa sunnah, serta mendahulukan qadha terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah. Sementara ulama yang membolehkan tetap menyarankan agar qadha disegerakan, namun jika kebetulan bertepatan dengan hari-hari sunnah, hal itu sah dan tetap mendapatkan keutamaan.
Hukum Menggabungkan Puasa Dzulhijah dengan Puasa Sunnah Lain
Berbeda dengan kategori sebelumnya, mayoritas ulama membolehkan penggabungan dua puasa sunnah atau lebih dalam satu hari, selama jenis ibadahnya sama-sama sunnah. Dalam literatur fikih, prinsip dasarnya adalah: "Dua perkara ibadah dari jenis yang sama yang berkumpul dalam satu waktu, maka cukup dengan satu niat."
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa dua ibadah sunnah boleh digabungkan dalam satu niat jika jenisnya sama-sama sunnah, termasuk puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis. Dengan kaidah yang sama, menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan puasa Senin atau Kamis yang bertepatan pada hari yang sama, hukumnya diperbolehkan dan sah.
Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadzair juga menyatakan bahwa jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul, sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya sudah mencakup yang lain. Oleh karena itu, sah-sah saja menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan puasa sunnah Senin Kamis.
Contoh Niat Puasa Dzulhijjah Digabung Puasa Sunnah Lain
Jika ingin mendapatkan pahala keduanya, dapat meniatkan sekaligus:
Contoh Niat Puasa Dzulhijjah dengan Puasa Senin:
"Nawaitu shauma ghadin 'an sunnati syahri Dzulhijjah wa sunnati yaumil itsnaini lillahi ta'ala"
Artinya: Aku niat puasa besok, sunnah bulan Dzulhijjah dan sunnah hari Senin, karena Allah Ta'ala).
Namun para ulama juga berpendapat bahwa cukup meniatkan salah satunya saja, karena puasa sunnah pada hari-hari yang dianjurkan sudah otomatis mencakup keutamaan puasa sunnah lainnya. Ini serupa dengan seseorang yang shalat tahiyatul masjid sekaligus shalat sunnah rawatib, satu niat sudah mencukupi.
Pengecualian:
Jika hari Senin atau Kamis tersebut bertepatan dengan hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), maka haram berpuasa pada hari-hari tersebut, sehingga puasa Senin-Kamis pun tidak boleh dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum" (HR. Muslim).
Panduan Praktis: Puasa yang Boleh dan Tidak Boleh Digabung
Untuk memberikan panduan praktis, berikut adalah pembagian sistematis mengenai jenis puasa yang boleh dan tidak boleh digabung dengan puasa Dzulhijjah:
Puasa yang Boleh Digabung:
- Qadha Puasa Ramadhan: Seseorang boleh membayar utang puasa wajibnya pada tanggal 1–9 Dzulhijjah dan mendapatkan dua kebaikan sekaligus.
- Puasa Sunnah Senin dan Kamis: Jika hari-hari awal Dzulhijjah bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, kedua niat sunnah ini sangat dianjurkan untuk disatukan.
- Puasa Sunnah Dawud atau Ayyamul Bidh: Penggabungan niat sunnah berwaktu dengan sunnah berkala dinilai sah karena esensinya sama-sama menghidupkan hari mulia dengan berpuasa.
Puasa yang Tidak Boleh Digabung:
- Dua Puasa Wajib yang Berbeda: Tidak sah hukumnya menggabungkan niat Qadha Ramadhan dengan puasa Kaffarah (denda) atau puasa Nadzar dalam satu hari yang sama. Masing-masing ibadah wajib memerlukan niat tunggal yang independen (mustaqil).
- Puasa Sunnah Khusus yang Bersifat Independen: Dua puasa sunnah yang memiliki tujuan khusus tersendiri dan tidak bisa melebur (misalnya berniat puasa sunnah Dzulhijjah digabung sekaligus secara sengaja dengan puasa Syawal di luar waktunya).
Keutamaan Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Puasa Sunnah Lain
Menggabungkan beberapa niat puasa sunnah di bulan Dzulhijjah membawa dimensi keutamaan yang berlipat ganda bagi seorang Muslim:
1. Meraih Pahala Berlipat Ganda
Dengan menggabungkan dua niat ibadah dalam satu hari, seorang hamba secara otomatis akan mendapatkan ganjaran pahala dari kedua ibadah tersebut sekaligus. Misalnya, pahala puasa Senin-Kamis didapat, sekaligus pahala puasa Dzulhijjah juga tercatat.
2. Optimalisasi Waktu Emas (Iqtinamul Waqt)
Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah waktu di mana amal shalih paling dicintai Allah melampaui hari-hari lain sepanjang tahun. Menyatukan niat puasa di waktu ini merupakan bentuk pemanfaatan momentum (optimalisasi) yang sangat cerdas secara spiritual.
3. Efisiensi Melunasi Kewajiban (Qadha)
Bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, menggabungkan niat qadha di hari-hari awal Dzulhijjah memberikan keuntungan ganda. Utang kewajiban (fardhu) gugur secara sah, sementara pahala keutamaan waktu Dzulhijjah tetap diraih tanpa harus melakukan puasa di hari yang terpisah.
4. Menghidupkan Multi-Sunnah Secara Bersamaan
Menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan puasa Ayyamul Bidh (jika harinya beririsan) atau puasa Daud menunjukkan upaya maksimal seorang Muslim dalam menghidupkan dan melestarikan berbagai sunnah Rasulullah ﷺ dalam satu tarikan napas ibadah.
5. Bukti Kesungguhan Bertaqarrub kepada Allah
Niat yang berlapis untuk mengejar berbagai kebaikan dalam satu waktu merupakan cerminan dari hati yang sangat haus akan rahmat Allah. Hal ini menunjukkan tingkat taqarrub (pendekatan diri) dan kesungguhan seorang hamba untuk melebur dosa dan meningkatkan derajat ketakwaannya.
Pertanyaan Seputar Topik
Bolehkah puasa Dzulhijjah digabung dengan puasa ganti?
Hukum menggabungkan puasa sunnah Dzulhijjah dengan puasa ganti (qadha) Ramadhan adalah boleh dan sah menurut pandangan mayoritas ulama (seperti mazhab Syafi'i). Anda akan mendapatkan pahala puasa qadha sekaligus pahala keutamaan puasa Dzulhijjah.
Apakah boleh puasa Dzulhijjah tapi masih punya hutang puasa Ramadhan?
Boleh, namun para ulama sangat menganjurkan untuk mendahulukan membayar hutang (qadha) puasa Ramadhan daripada puasa sunnah Dzulhijjah. Anda juga bisa mendapatkan keutamaan kedua puasa sekaligus dengan menggabungkan niatnya.
Bolehkah puasa Dzulhijjah di qadha puasa Ramadhan?
Boleh, Anda diperbolehkan membayar utang (qadha) puasa Ramadhan di bulan Dzulhijjah, dan pahala puasa sunnah Dzulhijjah Anda insya Allah tetap didapatkan. Mayoritas ulama membolehkan penggabungan niat ini agar Anda bisa mendapatkan kewajiban qadha sekaligus keutamaan hari-hari Dzulhijjah.
Apakah boleh menggabungkan 2 puasa sunnah?
Menggabungkan dua niat puasa sunnah (seperti puasa Senin-Kamis dengan puasa Ayyamul Bidh atau puasa Syawal) dalam satu hari pelaksanaan diperbolehkan dan sah menurut mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi'i dan Hanafi. Anda akan mendapatkan pahala dari kedua puasa sunnah tersebut sekaligus.
Apa boleh puasa Arafah tapi masih punya hutang puasa Ramadhan?
Boleh, Anda diperbolehkan menjalankan puasa Arafah meskipun masih memiliki utang puasa Ramadan.