Buruh Setor 1% dari UMP untuk Bayar Iuran?

KSPI menanggap ketentuan kewajiban iuran para buruh merupakan hal lumarh untuk menjalankan organisasi yang independen.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Nov 2013, 08:18 WIB
Ditengah desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014, para buruh selama ini dilaporkan harus membayar iuran keanggotan kepada organisasi yang menaunginya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan para buruh setiap bulan biasanya dikenakan iuran sebesar 1% dari UMP.

Said menegaskan dana iuran yang diterima dari para buruh tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dalam organisasi yang dipimpinnya.

Menurut Said, untuk menjadi organisasi independen, organisasi buruh memang memerlukan anggaran yang sepenuhnya dibiayai dan ditanggung oleh setiap anggotanya secara adil.

"Diseluruh dunia seperti itu, contoh Jepang, disana sebulan US$ 40, atau sekitar Rp 500 ribu per orang. Atau di Amerika mencapai US$ 35-60, tetapi itu independen. Jadi tergantung, mau serikat buruh yang disetir oleh pengusaha atau pemerintah, atau yang independen," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Iqbal menjelaskan federasi buruh yang selama ini bernaung di bawah KSPI, memang mewajibkan setiap anggotanya untuk membayar iuran sebesar 1% per bulan dari besaran upah minimum. Dari angka itu, 60% dialokasikan untuk kegiatan serikat buruh pada masing-masing perusahaan.

"Itu untuk aktifitasnya seperti berunding dengan manajemen, untuk membuat pendidikan swadaya, untuk kegiatan keluar diluar perusahaan sehingga tidak membebani perusahaan tempat mereka bekerja," katanya.

Sementara sisanya sebesar 40% digunakan untuk membiayai jalannya organisasi. "Jadi ditingkat pusat didistribusi ke cabang, untuk beragam kegiatan seperti untuk operasional, untuk aksi dan lain-lain. Tetapi itu diaudit oleh audit internal dan akuntan publik," jelasnya.

Iqbal memastikan, kewajiban membayar iuran buruh ini merupakan kesepakatan yang telah disetujui para anggota sejak serikat buruh ini berdiri. KSPI justru menyayangkan jika ada organisasi atau serikat buruh lain yang tidak memiliki ketentuan iuran anggota.

Ketiadaan anggaran justru akan membuat jalannya kegiatan organisasi buruh harus bergantung kepada orang lain. "Mungkin minta uang ke pemerintah, minta uang ke pengusaha, atau pemimpin serikat buruhnya diangkat yang dari pengusaha, dari politisi yang punya uang, jadi perserikatan buruh ini tidak independen," tandasnya. (Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya