KPU Bekerja 24 jam untuk Memantau Logistik

Seluruh anggota KPU mendapat bergiliran piket terhitung mulai 15-31 Maret mendatang. Jadwal piket dibuat agar pangaduan dan pengawasan distribusi kertas suara dapat dipantau.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Maret 2004, 17:45 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat dikenakan piket jaga bergantian selama 24 jam mulai 15-31 Maret. Dua wanita anggota KPU hanya piket selama 12 jam. Anggota KPU Daan Dimara baru-baru ini mengatakan, jadwal piket dibuat agar pangaduan dan pengawasan distribusi kertas suara dapat dipantau. Dengan bekerja sehari penuh, KPU optimistis pencetakan kertas suara akan tepat waktu.

Rapat koordinasi teknis KPU provinsi 28 Februari lalu menyepakati 15 Maret sebagai batas waktu penetapan kondisi darurat untuk logistik pemilu. Hingga kemarin telah dicetak 98 persen dari 330 juta lembar kertas suara DPR dan Dewan Pimpinan Daerah. Sebanyak 330 juta lembar Kertas suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten baru selesai dicetak 25 persen.(COK/Jakob Tobing dan Yon Helfi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya