Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur Tertibkan Puluhan Kios di Jalur Puncak

Pemprov Jabar bersama Pemkab Cianjur melakukan penertiban sekitar 40 kios di jalur Puncak.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 28 Mei 2026, 01:05 WIB
Pemilik kios di jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur membongkar sendiri kiosnya setelah mendapat janji kompensasi dari Gubernur Jabar, Rabu (27/5/2026). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan penertiban sekitar 40 kios di jalur Puncak.

Hal itu guna penataan kawasan dan pariwisata di sepanjang jalur Puncak-Cianjur, di mana, pemilik diberikan kompensasi sehingga penertiban berjalan aman dan lancar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, para pedagang tidak hanya diberi dana kompensasi termasuk biaya untuk mengontrak dan dibangunkan rumah, di mana, kompensasi yang diberikan sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing pedagang.

Penertiban yang dilakukan melibatkan puluhan anggota Satpol PP Cianjur dibantu dengan sejumlah alat berat guna meratakan bangunan liar yang berdiri permanen di sepanjang jalur Puncak.

"Pedagang yang ditertibkan mendapat kompensasi sebesar Rp10 juta serta uang untuk mengontrak rumah, dan ada pedagang yang dibangunkan rumah karena kios yang ditempati merangkap rumah," ujar Dedi Mulyadi, melansir Antara, Rabu (27/5/2026).

Dia menjelaskan, uang kompensasi akan masuk ke rekening masing-masing pedagang, dapat digunakan untuk modal usaha di tempat lain karena sepanjang jalur Puncak akan dilakukan penataan kawasan dan pariwisata.

 

Penertiban Sempat Memanas

Banner Infografis Titik Rawan Macet di Jalur Puncak Saat Libur Nataru. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, penertiban yang dilakukan terhadap puluhan kios di sepanjang jalur Puncak sempat memanas karena pedagang berdalih belum menerima surat pemberitahuan namun hal tersebut mereda setelah Gubernur Jabar hadir di lokasi.

Sehingga, kata dia, penertiban dapat dilakukan dengan menggunakan sejumlah alat berat karena sebagian besar bangunan kios sudah permanen, bahkan pemilik secara mandiri mengemas barang-barangnya sebelum bangunan diratakan alat berat.

"Sempat terjadi perlawanan, namun situasi kondusif setelah Gubernur Jabar hadir dan berdialog dengan pemilik warung, mereka mendapatkan kompensasi sebesar Rp 10 juta dan yang tidak memiliki rumah akan dibangunkan pemerintah," ucap Djoko.

Menurut dia, penertiban kios dan bangunan liar di sepanjang jalur Puncak, dilakukan untuk penataan kawasan karena Puncak akan difokuskan kembali menjadi tujuan wisata di Jabar.

"Puncak dua dibangun sebagai jalur alternatif sedangkan jalur Puncak difungsikan kembali sebagai jalur wisata, sehingga penataan akan segera dilakukan diawali dengan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur tersebut," terang Djoko.

 

Pedagang Kemas Barang Secara Mandiri

Sementara, sejumlah pedagang yang sempat menolak penertiban, akhirnya secara mandiri mengemas barang-barang yang ada di dalam warung sebelum diratakan alat berat, setelah mereka mendapat kepastian uang kompensasi dari Gubernur Jabar.

Bahkan beberapa orang pemilik warung mendapat bantuan rumah dari Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur karena selama ini tidak memiliki rumah selain bangunan yang ditertibkan.

"Kami akan menggunakan uang kompensasi untuk modal usaha di tempat yang baru, pastinya sedih karena sudah lama berjualan di kawasan Puncak, namun kami tahu tanah yang ditempati milik negara," kata pedagang Ikin (43).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya