Curhat Eks Dirjen PHU Terseret Kasus Kuota Haji: Ayah Stroke, Keluarga Hancur

Hilman Latief membantah keras menerima aliran dana korupsi kuota haji dan mengungkapkan dampak psikologis berat yang menghancurkan keluarganya akibat tuduhan tersebut.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 27 Mei 2026, 11:12 WIB
Hilman Latif saat masih menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief membantah tuduhan telah menerima aliran sejumlah dana terkait kasus korupsi kuota haji.

"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis begitu, saya diam saja," kata Hilam Latief usai shalat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu.

Hilman mengatakan keluarganya menjadi hancur akibat tuduhan tersebut. 

"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," kata akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

 

Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji dengan Sejumlah Saksi

Pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Rabu (20/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).

KPK juga memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), selaku staf khusus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Infografis Rangkaian Ibadah Haji 2026. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya