[VIDEO] Terbukti Punya Sabu, Anggota DPRD Divonis 8 bulan Penjara

Anggota DPRD Banyuwangi akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi karena terbukti punya sabu-sabu

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2013, 07:15 WIB

Anggota DPRD Banyuwangi, Totok Sugiarto akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut majelis hakim, Totok yang juga merupakan politisi Partai Gerindra ini terbukti melanggar Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

Hakim juga memutuskan terdakwa yang masih aktif menjadi anggota dan Wakil Badan Kehormatan di DPRD ini harus tetap ditahan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (25/10/2013), vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Akibat kedapatan memiliki narkoba, Totok Sugiarto sejak 27 Juni lalu terpaksa mendekam di Rutan Polres setempat. Sementara itu. atas perbuatannya, Totok pun harus menerima nasibnya dipecat dari partai yang dipimpin oleh Prabowo.(Gen/Riz)

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya