Eks Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Bukti Transfer

Penetapan tersangka Yeka Hendra dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi sejumlah alat bukti.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 26 Mei 2026, 01:29 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan bahwa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi minyak goreng. (Foto: Dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng, Senin (25/5/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk bukti aliran dana.

“Bukti alirannya yang kita pegang, rekening, iya. Bentuknya rekening,” kata Syarief kepada awak media di Jakarta.

Selain rekening, penyidik juga menemukan bukti transfer yang diperkuat dengan keterangan para saksi.

“Bukti transfer ada, saksi ada,” jelas Syarief.

Meski demikian, Syarief memastikan aliran dana tersebut tidak menggunakan rekening atas nama tersangka secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi.

“Rekening orang lain, dengan nominee,” tutur dia.

Terkait kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Syarief menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

“Nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya,” janji dia.

 

Salahgunakan Kewenangan

Penetapan Yeka sebagai tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Foto: Dokumentasi Kejagung)

Dalam perkara ini, YHF diduga melakukan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus tersebut menyeret tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group, yang sebelumnya diputus onslag atau lepas dari tuntutan hukum.

Penyidik menduga YHF menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah materi laporan Ombudsman RI yang awalnya berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Akibat perubahan tersebut, Ombudsman kemudian merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO milik Kementerian Perdagangan.

Atas dugaan perbuatannya itu, YHF disebut menerima aliran dana dari Wilmar Group. Sementara dugaan keterlibatan dua korporasi lainnya masih didalami penyidik.

“Baru satu (Wilmar),” dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya