Viral Pertalite Dilarang Dipakai Mobil di Atas 1.400 Cc per 1 Juni 2026, Simak Ragam Faktanya

Beredar kabar Pertalite dilarang pakai mobil di atas 1.400 Cc, Simak fakta sebenarnya dalam artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 25 Mei 2026, 11:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim mobil di atas 1.400 Cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Isu larangan Pertalite digunakan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026 telah menyebar luas di berbagai platform media sosial. Kabar ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.

Namun, PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Kedua instansi ini mengklarifikasi bahwa narasi yang beredar adalah hoaks atau tidak benar.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penting untuk selalu mencari sumber informasi yang valid dari kanal resmi pemerintah atau regulator terkait.

Klarifikasi Resmi dari Pertamina Patra Niaga

PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membantah informasi yang viral di media sosial mengenai pelarangan mobil bermesin di atas 1.400 cc untuk membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar.

Menurut Roberth, hingga saat ini tidak ada aturan, arahan, maupun rencana dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu atau kapasitas mesin. Pertamina Patra Niaga hanya menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan.

Roberth juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina.

Saat ini, distribusi dan penyaluran Pertalite masih berjalan normal di seluruh wilayah Indonesia, tanpa adanya pembatasan seperti yang diisukan. Ini menunjukkan bahwa kabar mengenai mobil di atas 1.400 cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026 adalah tidak benar.

Bantahan dari Kementerian ESDM dan BPH Migas

Senada dengan Pertamina, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, juga menyatakan bahwa klaim mobil di atas 1.400 cc tidak boleh pakai Pertalite per 1 Juni 2026 adalah tidak benar. Anggia mengimbau masyarakat untuk mencari informasi valid ke akun resmi instansi terkait.

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut serta mengklarifikasi isu ini melalui akun Instagram resminya @bph.migas. BPH Migas menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan Pertalite seperti yang diklaim dalam isu viral tersebut.

Klarifikasi dari kedua lembaga ini semakin memperkuat bahwa informasi mengenai mobil di atas 1.400 cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026 adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak bertanggung jawab.

Asal Mula Isu dan Program Subsidi Tepat

Isu mengenai mobil di atas 1.400 cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026 ini menjadi viral setelah narasi beredar di media sosial, termasuk unggahan di TikTok pada 18 Mei 2026. Unggahan tersebut bahkan menyertakan daftar merek dan tipe mobil yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Beberapa model mobil yang disebutkan dalam narasi viral itu antara lain Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Hyundai Creta, Daihatsu Terios, Toyota Vios, Wuling Confero S, dan Mercedes-Benz A 200, serta varian 1.5L dari Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Hyundai Stargazer, Honda HR-V, Honda City Hatchback, Toyota Yaris, Honda Civic, dan Toyota Corolla Altis.

Penting untuk diketahui bahwa wacana pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan memang pernah menjadi perbincangan publik sejak tahun 2022. Hal ini seiring dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, namun aturan yang menyatakan demikian belum ada sampai sekarang.

Adapun Program Subsidi Tepat yang saat ini diterapkan oleh Pertamina bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Program ini berfokus pada volume pembelian harian, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah maupun melalui teknis operator di SPBU, bukan untuk melarang jenis kendaraan tertentu membeli Pertalite.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya