Polisi: Penjual Miras Dipidana Bila Pembelinya Meninggal

Hukuman pidana dapat diberikan kepada penjual miras apabila melakukan oplosan dan mengakibatkan pembeli meninggal dunia.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Okt 2013, 11:16 WIB
Polres Jakarta Pusat melakukan pemusnahan 13.992 minuman keras dari pelaku berinisial HS (58) dan Jay (62). Keduanya yang ditangkap mendapatkan hukuman ringan. Mengapa?

"Dia itu hanya 3 bulan ancaman atau paling kurungan 2 minggu. Karena mereka hanya melanggar Perda Ketertiban Umum dan Perda miras," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak kepada Liputan6.com usai memusnahkan ribuan miras tersebut, di Lapangan PPKK, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Hukuman pidana, jelas dia, dapat diberikan bila penjual miras melakukan oplosan dan mengakibatkan pembeli meninggal dunia. "Kecuali ada yang meninggal jadi akibat, seperti kasus di Kemayoran kemarin," terangnya.

Penyitaan minuman keras, lanjut dia, dilakukan untuk mencegah korban berjatuhan kembali akibat minuman keras yang dioplos.

Selain minuman keras, Polres Jakarta Pusat juga memusnahkan 22 kg ganja yang disita dari pasangan suami istri, BH (32) dan NY (29). "Untuk kasus BH dan NY mereka diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutur Sitinjak. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya