[VIDEO] Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat

"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Okt 2013, 13:09 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi akan memeriksa dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar dari sisi etik selama 90 hari ke depan. Bila terbukti bersalah, Akil bisa dipecat dengan tidak hormat.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Sabtu (5/10/2013), nasib Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap pengurusan sengketa pilkada akan ditentukan Majelis Kehormatan, mulai Senin 7 Oktober mendatang.

"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Pertanyaannya apakah pak Akil Mochtar melakukan tindakan itu, itu yang sedang didalami oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Majelis Kehormatan Hikmahanto Juwana.

Perilaku Akil memang telah membuat publik terhenyak. Apalagi di ruang kerja Akil ditemukan narkoba dan obat kuat sehingga ada dugaan kader Partai Golkar itu adalah pengguna narkoba. Karena itu banyak pihak yang setuju bila Akil dihukum mati.

"Secara pribadi, dia bisa dituntut hukuman mati dalam persidangan, maksimalnya bisa seumur hidup," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD.

Sepanjang, Jumat 4 Oktober 2013 4 tersangka suap Akil Mochtar kembali menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Cornelius Nalau, pengusaha tambang asal Palangkaraya yang disangka mengatur putusan MK terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. Susi Tur Andayani, pengacara yang diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil untuk memuluskan sengketa Pilkada Lebak. KPKP juga memeriksa Chairun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Tersangka yang terakhir keluar dari Gedung KPK adalah Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Adi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya