Ahok Tak Setuju Ketua MK Dituntut Hukum Mati

Ahok menambahkan dari pengalamannya itu ia menduga di lembaga peradilan terdapat banyak calo yang menawarkan pemenangan perkara.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 04 Okt 2013, 10:13 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah menjadi tersangka dugaan suap 2 sengketa pilkada di MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan menyebut, karena posisi dan tanggung jawabnya yang tinggi, Akil layak dituntut mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pernah punya pengalaman 'dipalak' Rp 5 miliar di MK, sebaiknya tidak perlu ada tuntutan mati. Sebaiknya, penegak hukum yang terbukti korupsi lebih baik dimiskinkan saja.

"Paling benar, jangan dihukum mati tapi sita semua hartanya. Kan orang bisa bertaubat. Kenapa harus hukuman mati?" kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ahok menambahkan dari pengalamannya itu ia menduga di lembaga peradilan terdapat banyak calo yang menawarkan pemenangan perkara. Menurutnya, cara yang efektif membuktikan adanya tindak korupsi atau tidak yaitu dengan melakukan pemeriksaan harta dengan pembuktian terbalik.

"Harusnya hakim MK dan MA semua harus pembuktian terbalik hartanya. Sama pegawai pajak, biar masyarakat percaya," ujarnya.

Kalaupun ternyata terbukti, ia menyarankan agar seluruh harta dan aset yang dimiliki sang tersangka korupsi disita. Bukannya dihukum mati, sebab ia percaya setiap orang memiliki kesempatan untuk bertaubat. (Ism/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya