Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 52 Triliun

Penerimaan pajak ekonomi digital tembus Rp 52,04 triliun per April 2026. PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik jadi penyumbang terbesar.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 22 Mei 2026, 08:00 WIB
Hingga April 2026, DJP kantongi Rp52,04 triliun dari pajak ekonomi digital, termasuk dari sektor PPN PMSE, kripto, fintech, dan SIPP. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 30 April 2026 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,04 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti, mengatakan dari nilai Rp 52,04 triliun tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki kontribusi terbesar yaitu Rp 39,94 triliun.

Disusul kemudian pajak atas aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,18 triliun.

Adapun hingga akhir April 2026, telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

“Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 39,94 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 4,27 triliun pada tahun 2026.

Pajak Kripto

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lebih lanjut, untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 2,03 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp 147,32 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp 881,84 miliar,” ujarnya.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,88 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 477,43 miliar hingga tahun 2026.

“Pajak Fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun,” ujarnya.

 

Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Lainnya

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, DJP juga mencatat penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga April 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 1,11 triliun hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” pungkas Inge.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya