Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut, hukum internasional Hak Asasi Manusia (HAM) melarang adanya pemberitaan yang menyebabkan sikap tendensius publik terhadap terdakwa sebelum putusan atau vonis pengadilan memutuskan bersalah atau tidak.
Tujuannya, agar tidak ada penghakiman terhadap yang bersangkutan dari apa yang diberitakan atau trial by the press. Hal itu disampaikan dalam sesi kelas Jurnalis HAM di Bandung, Rabu (20/5/2026).
Advertisement
“Di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan, sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan. Melanggar HAM, sesuai dengan instrumen hak asasi manusia, tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan,” ujar Pigai seperti dikutip Kamis (21/5/2026).
Pigai mengakui, hal itu memang tak berlaku di Indonesia atas nama kebebasan pers yang memiliki asas right to know, maka harus disiarkan secara transparan.
“Itu melanggar HAM, tapi ya kita maklumi lah,” jelas dia.
Maka dari itu, dalam rancangan beleid HAM terbaru, Kementerian HAM memasuki satu pasal untuk memulihkan mereka yang diberitakan sebagai terduga pelanggar hukum namun pada vonisnya tidak terbukti dengan pasal bernama right to be forgotten.
“Karena itu kita jembatani, Kementerian HAM sudah masukkan satu pasal right to be forgotten. Orang yang dituduh, dicaci maki (karena) media setiap saat, tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya, seluruh jejak digitalnya,” Pigai menandasi.
Pigai Beberkan Rapor HAM Indonesia, Belum Masuk Kategori Baik
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, berdasarkan survei tahun 2024, indeks HAM Indonesia berada pada angka 63,20.
Hal itu disampaikannya saat kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 Mei 2026.
Pigai menjelaskan, indeks HAM sebesar 63,20 itu terbagi ke dalam dua dimensi. Dimensi sipil dan politik tercatat sebesar 58,28, sedangkan dimensi ekonomi, sosial, dan budaya berada di angka 68,97.
"Angka ini artinya kita masih di tengah-tengah. Masih belum bisa disebut terbaik, baik, tapi juga belum bisa disebut terburuk atau buruk. Kita masih di medioker," jelas Pigai.
Dia menyatakan, berdasarkan data tersebut, dalam dimensi sipil dan politik ada 11 variabel yang membentuknya. Pada variabel jaminan atas hak hidup berada di angka paling rendah di Indonesia atau berada di angka 22,08 jika dibandingkan 10 variabel lainnya.
Namun dia menggaris bawahi, rapot merah tersebut bukan disebabkan sepenuhnya oleh faktor negara.
"Jadi ini jangan sampai salah ya, salah pahami. Karena alam bawah sadar kita itu, itu imajinasi kita, hak hidup itu adalah kekerasan oleh aktor negara. Tidak begitu saja. Tentu itu juga, tapi itu bagian persentase terkecil. Kekerasan oleh aktor negara menyebabkan kematian pada setiap warga negara, itu aspek paling terkecil,” ungkap Pigai.
"Tapi yang lain tuh macam jaminan atas hak hidup tuh, maternal mortality ratio (rasio kematian ibu) yang tinggi, rasio kematian anak (infant mortality ratio) yang tinggi, stunting menyebabkan kematian, kelaparan menyebabkan kematian, jadi penyakit menular yang menyebabkan kematian," sambungnya.
Pigai Sebut Indonesia Aman
Sebelumnya, Pigai mengatakan Indonesia masih menjadi negara yang aman bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya berdasarkan pengalaman pribadi saat beraktivitas tanpa pengawalan.
Hal tersebut diungkapkan Pigai saat berbicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5).
“Ya kita lihat saja, kita boleh kritik, tapi Indonesia ini aman. Saya saja biasa jalan pakai sandal, naik motor sendiri, tidak pernah ada yang ganggu,” kata Pigai.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan tingkat keamanan di Indonesia masih tergolong baik dibandingkan sejumlah negara lain.
Pigai juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto yang bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa gangguan.
“Pak Prabowo keluar dari mobil dan menyapa masyarakat, tidak ada yang mengganggu. Indonesia ini termasuk negara yang paling aman dibanding negara lain,” ujarnya.
Ia menilai kondisi keamanan tersebut turut tercermin dalam Indeks HAM Indonesia Tahun 2024, khususnya pada indikator jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
Dalam data yang dipaparkan, jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi memperoleh skor 83,62. Angka itu menjadi yang tertinggi ketiga setelah jaminan hak berserikat sebesar 93,33 dan jaminan hak atas kebebasan berpikir, beragama, serta berkeyakinan sebesar 88,51.
“Oleh karena itulah nilainya tinggi, karena memang sesuai dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.