Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.
Tiga Warga Iran Selundupkan Shabu
Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.
Diterbitkan 16 Juni 2010, 20:03 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bocah Kakak Beradik di Sidikalang Jadi Korban Penyiksaan Sadis
- 2 jam yang lalu
Saksi Sebut THR Kepala Dinas ke Bupati Pekalongan Sudah Tradisi
- 2 jam yang lalu
Dari Keraguan ke Ribuan Pengiriman: Kisah Cambridge Warehouse Mengikuti Perubahan di Era Belanja Online
- 2 jam yang lalu
KMP Bontang Ekspress Terbakar di Perairan Ketapang
- 2 jam yang lalu
Tak Suka Dengar Suara Tangisan Bayi, Ayah Banting Anaknya Sendiri