Tiga Warga Iran Selundupkan Shabu

Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.

oleh adminDiterbitkan 16 Juni 2010, 20:03 WIB
Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya