Kepala BSKDN Ingatkan ASN Tak Perlu Takut Berinovasi

Keraguan berinovasi kerap menciptakan jebakan mental block yang selama ini menghambat lahirnya inovasi daerah.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 20 Mei 2026, 19:35 WIB
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo (kanan) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk tidak ragu berinovasi dan menerapkan inovasi meski sederhana.

Yusharto menilai keraguan berinovasi kerap menciptakan jebakan mental block yang selama ini menghambat lahirnya inovasi daerah.

“Selama ini kita sering maju mundur, ragu untuk melakukan inovasi karena dianggap terlalu sederhana. Sementara kalau kita tidak lakukan itu (inovasi), masyarakat kita tidak akan terlayani secara inklusif,” kata Yusharto seperti dilansir Antara, Rabu (20/5).

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan mengenai penguatan ekosistem inovasi daerah di Kota Bandar Lampung di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung.

Menurutnya, inovasi tidak harus selalu rumit maupun berbasis digital, tetapi harus mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan pelayanan publik di masyarakat.

Ia menegaskan, inovasi daerah pada dasarnya merupakan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Yusharto menjelaskan, ukuran kebaruan dalam inovasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pencetus inovasi, tetapi harus dilihat dari perspektif masyarakat sebagai penerima manfaat. Sebuah program yang dianggap biasa di suatu wilayah, menurutnya, tetap dapat menjadi inovasi ketika diterapkan pada wilayah lain yang sebelumnya belum mendapatkan layanan serupa.

Sebagai contoh, Yusharto menyinggung layanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah diterapkan di salah satu kecamatan, namun belum tersedia di kecamatan lain. Ketika layanan tersebut dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum terjangkau, maka hal tersebut sudah termasuk inovasi daerah yang memberikan manfaat nyata dan memperluas layanan publik secara inklusif.

“Jadi jangan dilihat dari perspektif si pencetus, tetapi harus dilihat dari perspektif penerima inovasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusharto menekankan, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan atau pembatasan pelayanan, sesuai dengan kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain. Dirinya juga mengingatkan, inovasi tidak identik dengan digitalisasi.

Menurutnya, berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025, sebagian besar inovasi yang dilaporkan pemerintah daerah justru merupakan inovasi non digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat diwujudkan melalui berbagai pendekatan sederhana namun efektif.

“Ini yang menjadi mental block di antara ASN, sehingga tidak mau melakukan inovasi karena merasa harus serba digital. Faktanya, sebagian besar inovasi justru non digital,” tegasnya.

 

Ingatkan ASN

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu takut untuk berinovasi. Dia menjelaskan, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut menyebutkan ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan. “Tidak ada halangan untuk berinovasi. Jangan terlalu berpikir mental block yang selama ini menghambat kita untuk berinovasi,” ungkapnya.

Yusharto juga mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk terus memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, komunitas, dunia usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai aktor inovasi akan memperluas lahirnya solusi kreatif yang adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi keberadaan klinik inovasi di Kota Bandar Lampung yang dinilai dapat menjadi sarana penting dalam mempercepat replikasi inovasi dari daerah lain. Dengan mekanisme tersebut, perangkat daerah dapat mengadopsi dan memodifikasi berbagai praktik baik agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.

“Sebagian besar inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah berasal dari replikasi. Kuncinya adalah amati, tiru, dan modifikasi, tetapi tetap menghadirkan unsur kebaruan sesuai kebutuhan daerah,” tuturnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya