Aturan Baru OJK, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Wajib Tambah Modal

OJK menerbitkan dua POJK baru untuk memperkuat industri pasar modal, termasuk kenaikan modal minimum perusahaan efek dan manajer investasi.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 20 Mei 2026, 18:00 WIB
Adapun total volume saham yang telah diperdagangkan adalah 98,791 miliar senilai Rp67,823 triliun. Tampak dalam foto, papan elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru sebagai upaya memperkuat industri pasar modal nasional. Aturan tersebut mencakup POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan, penerbitan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan industri, memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas permodalan, serta mendorong profesionalisme pelaku pasar modal.

"Langkah ini dilakukan seiring semakin berkembangnya produk dan layanan keuangan, percepatan digitalisasi, serta meningkatnya risiko dan keterkaitan antar pelaku jasa keuangan,"jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026)

Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkuat kelembagaan perusahaan efek melalui pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Pengelompokan ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas bisnis masing-masing perusahaan.

PEKU 1 akan difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).

Sedangkan PEKU 3 memiliki ruang usaha yang lebih luas, baik sebagai PEE, PPE, maupun menjalankan keduanya sekaligus.

 

OJK Naikkan Modal Minimum Perusahaan Efek

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain melakukan pengelompokan usaha, OJK juga memperkuat ketentuan permodalan perusahaan efek melalui peningkatan modal disetor minimum serta Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Untuk PEKU 1, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimum sebesar Rp1 miliar dengan MKBD paling sedikit Rp500 juta.

Sementara perusahaan dalam kategori PEKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD minimal Rp50 miliar.

Adapun PEKU 3 ditetapkan memiliki modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD sekurang-kurangnya Rp100 miliar.

Tak hanya dari sisi modal, aturan baru tersebut juga memperkuat sejumlah aspek lain, seperti kewajiban menjaga ekuitas tetap positif, penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga penguatan fungsi riset.

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan skala usaha dan kompleksitas kegiatan yang dijalankan masing-masing perusahaan efek.

OJK berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kapasitas perusahaan efek nasional dalam mendukung pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor.

 

Manajer Investasi Juga Diatur Lebih Ketat

Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK juga memperkuat industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha yang lebih terbatas. Sementara MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga meningkatkan ketentuan modal minimum bagi pelaku industri tersebut. Untuk MIKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Sedangkan MIKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp50 miliar dan MKBD paling sedikit Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, OJK mewajibkan manajer investasi memenuhi batas minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar bagi MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

Melalui penerbitan dua aturan tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, profesional, dan memiliki daya saing yang lebih kuat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya