Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada 30 Juni-19 Juli 2022.
KPK mengungkapkan alasan utama penyidik memeriksa Muhadjir adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya teknis pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Advertisement
"Kita ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya, apakah sama atau berbeda, atau memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena memang pembagian haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, penyidik KPK juga ingin menggali informasi penyelenggaraan haji sebelum tempus kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang terjadi anomali pembagian kuota menjadi 50-50.
"Nah, tempus perkara kita kan 2023-2024. Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024, yang splitting-nya (pembagiannya) dilakukan separuh-separuh," jelas Budi.
Artinya, lanjut Budi, KPK berupaya membandingkan penyelenggaraan haji di tahun 2022 dengan periode 2023-2024.
"Betul. Itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya," Budi menandasi.
4 Tersangka Korupsi Haji
Sebagai informasi, saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.