Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan akan mempercepat proses penuntasan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Percepatan ini menyusul penyerahan Badan Pemeriksa Keuangan soal hasil laporan kerugian negara akibat kasus Hambalang yang mencapai Rp 463,66 miliar.
"Dengan diterimannya laporan resmi kita akan percepat proses penyelesaian Hambalang, termasuk upaya paksa penahanan," ujar Abraham usai menerima laporan BPK di kantornya, Rabu (4/9/2013).
Dalam standar operasional prosedur (SOP) KPK, jelas Abaraham, seseorang yang sudah menjadi tersangka dan hampir rampung maka ketentuannya tersangka pasti akan dilakukan penahanan.
"Jadi bisa saya pastikan bahwa dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan langkah-langkah progresif termasuk penahanan. Deputi penindakan akan berkoordinasi."
Abraham juga menegaskan, akan segera memanggil Mantan Menpora Andi Mallarangeng. "Kita taat asas terhadap urutan-urutan, selanjutnya kita akan panggil mantan Menpora Andi Mallarangeng," ujarnya.
Terkait surat pemanggilan kepada Mallarangeng, Abraham mengaku belum melakukannya. "Belum, tapi surat itu gampang, yang jelas minggu ini masih ada 3 hari. Insya Allah minggu depan Anda bisa mengakses informasinya."
"Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat konkret, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang terjadi tipikor dan merugikan keuangan negara," tandas Abraham. (Rmn/Riz)
Percepatan ini menyusul penyerahan Badan Pemeriksa Keuangan soal hasil laporan kerugian negara akibat kasus Hambalang yang mencapai Rp 463,66 miliar.
"Dengan diterimannya laporan resmi kita akan percepat proses penyelesaian Hambalang, termasuk upaya paksa penahanan," ujar Abraham usai menerima laporan BPK di kantornya, Rabu (4/9/2013).
Dalam standar operasional prosedur (SOP) KPK, jelas Abaraham, seseorang yang sudah menjadi tersangka dan hampir rampung maka ketentuannya tersangka pasti akan dilakukan penahanan.
"Jadi bisa saya pastikan bahwa dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan langkah-langkah progresif termasuk penahanan. Deputi penindakan akan berkoordinasi."
Abraham juga menegaskan, akan segera memanggil Mantan Menpora Andi Mallarangeng. "Kita taat asas terhadap urutan-urutan, selanjutnya kita akan panggil mantan Menpora Andi Mallarangeng," ujarnya.
Terkait surat pemanggilan kepada Mallarangeng, Abraham mengaku belum melakukannya. "Belum, tapi surat itu gampang, yang jelas minggu ini masih ada 3 hari. Insya Allah minggu depan Anda bisa mengakses informasinya."
"Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat konkret, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang terjadi tipikor dan merugikan keuangan negara," tandas Abraham. (Rmn/Riz)