Gunakan Penerjemah Khusus, Begini Cara Bareskrim Periksa Ratusan Tersangka Judi Online WNA

Bareskrim Polri mulai memeriksa secara bertahap ratusan WNA tersangka kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 19 Mei 2026, 23:40 WIB
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi kini mulai memeriksa 40 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan tersangka ini terpaksa dilakukan secara bertahap mengingat jumlahnya yang sangat banyak.

“Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan,” kata Dony kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Dony menambahkan, pemeriksaan intensif ini dilakukan guna menguliti peran dari masing-masing tersangka. Rencananya, proses interogasi maraton ini akan kembali dilanjutkan keesokan harinya.

“Nggak, kita bertahap 40, 40 (per hari). Hari ini 40, nanti besok 40 lagi,” jelasnya.

Mengingat para tersangka merupakan warga asing, polisi memastikan hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum serta dibantu oleh penerjemah bahasa.

“Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” tutur Dony.

“Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka butuh pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum, jadi kita laksanakan hari ini,” sambungnya. Setelah menjalani pemeriksaan, para WNA tersebut langsung dikembalikan ke ruang tahanan sementara.

75 Domain Web Aktif Jadi Sarana Perjudian

Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) lantai 20 dan 21 diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan judi online (judol) internasional. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menggerebek markas judi online lintas negara di kawasan Hayam Wuruk. Dalam operasi besar-besaran tersebut, sebanyak 321 WNA dari berbagai negara di Asia berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, merinci para pelaku terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga dari Malaysia dan Kamboja.

Wira menyebut, sindikat ini bergerak sangat terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara yang sengaja diorganisir sebagai mata pencaharian utama mereka.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita segudang barang bukti mulai dari laptop, komputer, ponsel, paspor, brankas, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing.

Bukan itu saja, penyidik juga mendeteksi sekitar 75 domain situs web aktif yang digunakan sebagai sarana perjudian. Uniknya, situs-situs tersebut sengaja menggunakan variasi karakter dan pola penamaan khusus agar bisa lolos dari pemblokiran pemerintah.

Atas perbuatannya, ratusan WNA tersebut kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Infografis 571.410 NIK Penerima Bansos Terlibat Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya