Berlin Pandiangan, pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto mengatakan total "imbalan" yang diterima dari Gayus mencapai Rp 368 juta.
Gayus Gelontorkan Rp 368 Juta
Berlin Pandiangan, pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto mengatakan total "imbalan" yang diterima dari Gayus mencapai Rp 368 juta.
Diterbitkan 12 November 2010, 07:00 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Resep Cireng Mercon Ayam Suwir yang Pedasnya Menggigit
- 1 bulan yang lalu
Ukuran Standar Dapur: Panduan Lengkap Dimensi Ideal agar Nyaman dan Fungsional
- 1 bulan yang lalu
Exercise adalah Latihan Fisik Terstruktur, Pahami Jenis dan Manfaatnya bagi Kesehatan
- 1 bulan yang lalu
Cara Menabung untuk ke Korea, Ikuti 7 Langkah Realistis Mulai Rp 20 Ribu per Hari
- 1 bulan yang lalu
+375 Negara Mana? Ini Profil Belarus dan Cara Menggunakan Kode Teleponnya