Nasib Pekerja Outsourcing BUMN Diputuskan Akhir Tahun Ini

Menakertrans menjamin seluruh persoalan pekerja outsourcing di BUMN akan kelar sebelum 2014.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Agu 2013, 14:40 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan persoalan tenaga kerja alihdaya (outsourcing) di sejumlah perusahaan milik pemerintah akan segera tuntas sebelum awal 2014. Hal ini terkait potensi munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 280 ribu pekerja outsourcing di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Itu sudah dituntaskan bersama Kementerian BUMN, diawasi DPR. Akhir tahun ini harus selesai di BUMN," ujarnya di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2013).

Muhaimin menjelaskan, BUMN nantinya tidak harus mengangkat para pekerja alih daya menjadi pegawai tetap. BUMN bisa mengalihkan para menjadi pekerja tersebut di sejumlah perusahaan alih daya atau melakukan peningkatan kesejahteraan para pekerja tersebut.

"Tidak juga (harus diangkat jadi pekerja tetap), nanti bisa menjadi pekerja tetap di sub-kontraktronya, (atau) ada juga mungkin peningkatan kesejahteraan yang melebihi pekerja biasa," jelasnya.

Sepertinya diberitakan, sekitar 280 ribu pekerja outsourcing di beberapa perusahaan plat merah terancam terkena PHK. Hal ini terkait aturan yang tertuang dalam Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 yang memuat ketentuan penerapan praktik outsourcing.

Sejumlah perusahaan BUMN sendiri yang disebut masih memiliki banyak pekerja alihdaya seperti PT PLN, Bank BRI, Bank Mandiri, PT Pos dan lain-lain. (Dny/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya