Warteg Kena Pajak!

Pemilik warteg di Jakarta dengan penghasilan Rp 60 juta per tahun bersiap-siaplah. Tahun depan, Pemprov DKI akan mengenakan pajak bagi pemilik warteg.

oleh agung.binarko diperbarui 02 Des 2010, 12:21 WIB
Pemilik warteg di Jakarta dengan penghasilan Rp 60 juta per tahun bersiap-siaplah. Tahun depan, Pemprov DKI akan mengenakan pajak bagi pemilik warteg.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya