Liputan6.com, Jakarta - PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengumumkan perkembangan terbaru terkait rencana pengambilalihan atau akuisisi saham perseroan oleh Ruby Mining Hongkong Limited. Emiten yang bergerak di bidang jasa akomodasi dan perhotelan itu menyebut proses negosiasi telah memasuki tahap penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat.
Berdasarkan keterangan resmi di laman keterbukaan informasi Perseroan, Senin (18/5/2026) Direktur PT Puri Sentul Permai Tbk, Irene Nursalim, menjelaskan calon pengendali baru telah menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dengan para pemegang saham penjual.
Advertisement
Transaksi tersebut mencakup pengambilalihan mayoritas saham KDTN yang berpotensi mengubah struktur pengendalian perusahaan. Perseroan menyampaikan pada 24 April 2026, KDTN menerima informasi tertulis dari Ruby Mining Hongkong Limited terkait perkembangan negosiasi rencana pengambilalihan saham perusahaan. Informasi tersebut kemudian dituangkan dalam keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pada 22 April 2026 telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara Ruby Mining Hongkong Limited sebagai calon pengendali baru dengan tiga pihak penjual, yakni PT Putrasakti Mandiri, PT Intan Perdana Sukses, dan PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Melalui transaksi tersebut, Ruby Mining Hongkong Limited berencana membeli sebanyak 1,075 miliar saham KDTN. Jumlah itu setara dengan 86% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Dengan porsi kepemilikan tersebut, Ruby Mining berpotensi menjadi pengendali baru PT Purisentul Permai Tbk setelah seluruh proses transaksi dinyatakan efektif dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Perseroan juga menyebut bahwa perkembangan negosiasi tersebut telah diumumkan oleh calon pengendali baru melalui surat kabar Harian Terbit pada 24 April 2026 sebagai bagian dari pemenuhan keterbukaan informasi kepada publik.
Transaksi Masih Tunggu Pemenuhan Persyaratan
Direktur KDTN menegaskan, penyelesaian rencana pengambilalihan masih bergantung pada sejumlah persyaratan dan kondisi sebagaimana diatur dalam Conditional Share Purchase Agreement.
Selain itu, transaksi juga harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia sebelum dapat dinyatakan efektif.
Apabila proses akuisisi rampung dan menyebabkan perubahan pengendalian atas perseroan, Ruby Mining Hongkong Limited diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Dengan demikian, pemegang saham publik nantinya akan memperoleh kesempatan untuk menjual sahamnya sesuai mekanisme tender wajib.
Operasional dan Keuangan Perseroan Diklaim Tetap Stabil
Di tengah proses negosiasi akuisisi, manajemen PT Purisentul Permai Tbk memastikan belum terdapat dampak material terhadap kondisi perseroan. Hingga tanggal keterbukaan informasi disampaikan, kegiatan operasional perusahaan disebut masih berjalan normal tanpa gangguan akibat rencana pengambilalihan tersebut.
Perseroan juga menegaskan belum ada dampak signifikan terhadap aspek hukum maupun kondisi keuangan perusahaan seiring berlangsungnya proses negosiasi dengan calon pengendali baru.
Selain itu, kelangsungan usaha perseroan disebut tetap terjaga dan belum mengalami perubahan sebagai dampak langsung dari transaksi yang sedang direncanakan. KDTN menyatakan akan terus memantau perkembangan proses pengambilalihan dan menyampaikan informasi material lanjutan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal.