Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar telah melebihi batas kewenangannya. Putusan DKPP yang kerap memecat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa merusak agenda nasional.
"Pemecatan anggota KPUD itu melebihi kewenanganya dan seharusnya DKPP itu memikirkan implikasi yang dikhawatirkan akan mengganggu tatanan agenda nasional," kata Akil di Jakarta, Senin (12/8/2013).
Menurut Akil, pemecatan anggota penyelenggara pemilu, khususnya kepada anggota KPUD, yang dilakukan DKPP bisa berdampak pada pelaksanaan pemilu secara nasional. Terutama terhadap tahapan Pemilu 2014 yang bukan tak mungkin bisa mengalami gangguan.
"Kalau sampai tahapan legislatif itu molor tentu berkaitan dengan agenda nasional. Dan berdampak secara keseluruhan, sehingga pemecatan itu bukan satu-satunya jalan keluar," kata Akil.
Menurut Akil jika tahapan Pemilu Legislatif molor, maka Pemilu Presiden pun juga ikut mundur. Sehingga jika itu terjadi tak menutup kemungkinan Indonesia akan mengalami kekosongan pemimpin.
"Dalam UUD 1945 sudah diatur bahwa pada tanggal sekian presiden dan wakil presiden harus sudah terbentuk. Bayangkan kalau misalkan tahapan Pemilu 2014 juga jadi ikut molor, itu bisa bahaya, akan ada kekosongan pemimpin di negara ini," ucapnya.
"Sementara UUD 1945 itu tidak mengatur siapa yang mengisi kursi presiden sebagai akibat dari tahapan pemilu yang molor. Kalau misalnya presiden meninggal dunia UUD 1945 mengatur itu, tapi kalau gara-gara pemilu molor tidak ada aturannya di 1945," kata Akil.
Akil melihat, kunci kualitas Pemilu sebetulnya berada pada jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di level PPS itulah sejatinya kecurangan-kecurangan kerap terjadi. Seperti penggelembungan surat suara.
"Karena kalau sudah ke level kecamatan, petugas hanya mencocokkan data rekap. Tidak menghitung surat suara lagi," katanya.
Karenanya, Akil menegaskan, dengan putusan-putusannya saat ini DKPP justru melemahkan KPU. Sehingga hal itu bisa berbahaya bagi stabilitas ketatanegaraan secara keseluruhan.
"Kalau sampai tahapan pemilu molor itu bisa berkaitan dengan agenda nasional, bisa mengganggu stabilitas ketatanegaraan ke depannya," katanya. (Ary)
"Pemecatan anggota KPUD itu melebihi kewenanganya dan seharusnya DKPP itu memikirkan implikasi yang dikhawatirkan akan mengganggu tatanan agenda nasional," kata Akil di Jakarta, Senin (12/8/2013).
Menurut Akil, pemecatan anggota penyelenggara pemilu, khususnya kepada anggota KPUD, yang dilakukan DKPP bisa berdampak pada pelaksanaan pemilu secara nasional. Terutama terhadap tahapan Pemilu 2014 yang bukan tak mungkin bisa mengalami gangguan.
"Kalau sampai tahapan legislatif itu molor tentu berkaitan dengan agenda nasional. Dan berdampak secara keseluruhan, sehingga pemecatan itu bukan satu-satunya jalan keluar," kata Akil.
Menurut Akil jika tahapan Pemilu Legislatif molor, maka Pemilu Presiden pun juga ikut mundur. Sehingga jika itu terjadi tak menutup kemungkinan Indonesia akan mengalami kekosongan pemimpin.
"Dalam UUD 1945 sudah diatur bahwa pada tanggal sekian presiden dan wakil presiden harus sudah terbentuk. Bayangkan kalau misalkan tahapan Pemilu 2014 juga jadi ikut molor, itu bisa bahaya, akan ada kekosongan pemimpin di negara ini," ucapnya.
"Sementara UUD 1945 itu tidak mengatur siapa yang mengisi kursi presiden sebagai akibat dari tahapan pemilu yang molor. Kalau misalnya presiden meninggal dunia UUD 1945 mengatur itu, tapi kalau gara-gara pemilu molor tidak ada aturannya di 1945," kata Akil.
Akil melihat, kunci kualitas Pemilu sebetulnya berada pada jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di level PPS itulah sejatinya kecurangan-kecurangan kerap terjadi. Seperti penggelembungan surat suara.
"Karena kalau sudah ke level kecamatan, petugas hanya mencocokkan data rekap. Tidak menghitung surat suara lagi," katanya.
Karenanya, Akil menegaskan, dengan putusan-putusannya saat ini DKPP justru melemahkan KPU. Sehingga hal itu bisa berbahaya bagi stabilitas ketatanegaraan secara keseluruhan.
"Kalau sampai tahapan pemilu molor itu bisa berkaitan dengan agenda nasional, bisa mengganggu stabilitas ketatanegaraan ke depannya," katanya. (Ary)