Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan pelanggaran pada angkutan darat dalam periode libur panjang Kenaikan Yesus Kristus. Puluhan bus terjaring pemeriksaan dengan temuan pelanggaran beragam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (rampcheck) dilakukan terhadap 55 armada bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat pada 14-15 Mei 2026.
Advertisement
"Ditemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi dan kalaikan jalan,” ungkap Aan, mengutip keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Aan mendapati ada 4 kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, 3 kendaraan yang tidak memiliki KIR, dan 1 kendaraan terindikasi memiliki KIR palsu.
Kemudian, 7 kendaraan memiliki KPS atau izin operasional yang sudah tidak berlaku, 6 kendaraan tidak mempunyai KPS, 1 kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu, serta 2 kendaraan melakukan penyimpangan trayek.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Dia memastikan penumpang memperoleh jaminan keselamatan di perjalanan. Kemenhub juga menyediakan armada pengganti untuk penumpang dari kendaraan yang tak laik jalan. "Kami pun menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan,” kata Aan.
Operator Bus Harus Patuh Aturan
Aan meminta seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Dia turut untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelaikan armadanya sebelum beroperasi serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.
“Operator bus dan sopir bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” ucap Aan.
Informasi, dari 55 kendaraan yang diperiksa tersebut terdiri dari 44 bus pariwisata, 7 bus antar kota antar provinsi (AKAP), dan empat bus antar jemput antar provinsi (AJAP). 32 bus diperiksa hari pertama, dan 23 bus lainnya pada hari kedua.
Seluruhnya dicek kelengkapan dokumen administrasi seperti perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, serta pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi.