Liputan6.com, Jakarta - MLP (57), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa tenggara Timur (NTT) menjadi korban kekerasan oleh seorang pria berinisial MLP alias Marten (33).
Peristiwa tersebut terjadi saat dini hari. Marten yang masih memiliki hubungan kerabat dekat, mendatangi rumah korban. Saat itu korban masih tidur. Marten masuk melalui jendela dan naik melewati atas tembok antara atap dan dinding tembok untuk masuk ke kamar tidur korban.
Advertisement
Marten yang dalam keadaan mabuk minuman keras langsung memaksa membuka pakaian korban dan memperkosanya. Usai melakukan aksi bejatnya, Marten pergi meninggalkan korban.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M Wee mengatakan kasus ini terungkap setelah pada pagi harinya, Mikael (19), anak korban masuk ke kamar hendak bersiap berangkat sekolah. Dia kaget mendapati ibunya dalam keadaan tidak berdaya, dan melihat banyak darah di sekitar tubuh korban. Mikael kemudian memanggil kerabatnya untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Korban dibawa ke Puskemas Eilogo untuk mendapat perawatan medis karena mengalami pendarahan hebat," kata Deflorintus, Jumat (15/5/2026).
Korban mengaku sudah beberapa kali diperkosa pelaku. Namun kekerasan seksual kali ini adalah yang paling brutal hingga korban mengalami perdarahan.
Kasus ini sudah dilaporkan anak korban dengan nomor LP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Sabu Raijia/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana permerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Anggota Polres Sabu Raijua mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Pelaku kabur dan melarikan diri. Kita masih lakukan pencarian dan pengejaran," tandasnya.