Alasan MA Pungut Biaya Perkara Uji Materi Rp 1 Juta

Mahkamah Agung (MA) menarik biaya kepada pihak pemohon untuk persidangan uji materi atau judicial review, sebesar Rp 1 juta per perkara.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 02 Agustus 2013, 13:08 WIB
Mahkamah Agung (MA) menarik biaya kepada pihak pemohon untuk persidangan uji materi atau judicial review. Per perkara, MA membebankan biaya sebesar Rp 1 juta.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penarikan biaya untuk uji materi di MA dikarenakan Negara tidak membiayai sidang tersebut.

"Kalau kita di bawah undang-undang prosesnya dibebankan ke para pihak. Karena negara tidak memberikan anggaran itu. Sehingga pihak-pihak yang dibebankan perkara ketentuannya itu PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," jelas Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Ketentuan pemungutan biaya itu berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan perkara uji materi. Menurut Ridwan, MK mendapat suplai anggaran dari Negara untuk sidang perkara uji materi di sana. Bahkan, setiap Hakim Konstitusi mendapat insentif per perkaranya.

Dari kacamata Ridwan, jika Negara juga turut ikut membiayai perkara uji materi di MA, maka anggaran yang disiapkan akan bertambah bengkak. Karenanya, hanya perkara pidana saja yang dibiayai Negara.

"Kalau dibebankan juga ke Negara, berat dong. Pidana yang cuma dibiayai negara, itu pun kecil cuma Rp 5.000, karena negara yang bayar," katanya.

Ridwan menerangkan, sama halnya sidang uji materi di MK, di MA pun sidang dilakukan secara terbuka. Namun, karena ukuran ruang sidangnya cuma 2x3 meter, maka terkesan jadi tertutup.

"Secara eksplisit tidak pernah tertutup. Tapi memang ruang sidang cuma 2x3 meter. Kalau mereka mau datang silakan saja," ujarnya.

"Dulu sidang Akbar Tandjung (mantan Ketua DPR) di sini, tidak tertutup. Tapi kan tidak mungkin semua perkara mereka datang, kalau sidang itu cuma cukup 4-5 orang saja," imbuh Ridwan.

Ke depannya, lanjut dia, MA akan melakukan renovasi terhadap ruang sidang yang sangat kecil itu. "Kita akan bikin ruang sidang lebih besar," tukas Ridwan. (Mut/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya