Korupsi di MK, Akil Mochtar: Tudingan Nazaruddin Basi

Akil pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa MK seperti yang ditudingkan Nazaruddin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Agu 2013, 16:04 WIB
Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kembali 'bernyanyi'. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku telah membongkar sedikitnya 12 proyek yang diduga mengandung unsur korupsi.

Salah satunya proyek di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Akil Mochtar pun langsung membantahnya. Akil menilai, tudingan mantan anggota Komisi Hukum DPR itu sudah basi.

"Tudingan Nazar itu sudah kedarluawarsa, basi. Sudah pasti gak benar!," kata Akil dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Akil pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa MK seperti yang ditudingkan Nazaruddin. "Kalaupun benar, silakan KPK masuk periksa tentang hal itu," tantang Akil.

Usai pemeriksaan di KPK kemarin, Nazaruddin mengaku telah menyampaikan 12 proyek yang diduga mengandung unsur korupsi ke KPK. Bahkan, Nazaruddin menuding sejumlah anggota DPR juga terlibat di dalamnya.

Proyek-proyek itu antara lain proyek e-KTP, proyek Merpati MA 60, proyek fiktif nilainya hampir Rp 2 triliun. Termasuk tentang penunjukan langsung proyek pembangunan Gedung MK senilai Rp 300 miliar dan pembangunan Diklat MK senilai Rp 200 miliar. (Ary/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya