Pegawai Swasta Juga Dapat Pensiun

Mendapat uang pensiun nantinya tidak lagi monopoli pegawai negeri sipil. Undang-undang BPJS menyebutkan pegawai swasta juga mendapat uang pensiun.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 04 Nov 2011, 06:40 WIB
Mendapat uang pensiun nantinya tidak lagi monopoli pegawai negeri sipil. Undang-undang BPJS menyebutkan pegawai swasta juga mendapat uang pensiun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya