Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nadiem Makarim akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 13 Mei 2026, 09:30 WIB
Dalam persidangan, JPU meminta pihak Nadiem Makarim untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum dalam persidangan. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) pada hari ini, Rabu (13/5/2026).

"Atas permintaan penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, Senin 11 Mei 2026.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap untuk membacakan tuntutan tersebut. Meski sidang tetap menunggu keputusan hakim karena kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang disebut akan menjalani operasi.

"Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim," ujar Anang, dikutip Rabu (13/5/2026).

Ibam Divonis

Kemarin, terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya