Ganjil Genap Jakarta Diterapkan Hari Ini Selasa 12 Mei 2026, Simak Jam Berlakunya

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa (12/5/2026) sesuai dengan aturan berlaku.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 12 Mei 2026, 07:46 WIB
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa (12/5/2026), seiring berlangsungnya aktivitas masyarakat di hari kerja.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama sekaligus membantu menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Karena hari ini, Selasa (12/5/2026) bertepatan dengan tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan melintas di kawasan yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat akhir nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk menghindari ruas jalan yang terkena pembatasan agar tidak terkena sanksi.

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta berlangsung dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, yakni mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi nomor pelat.

Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain bertujuan mengurai kemacetan, sistem ganjil genap juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mulai beralih menggunakan transportasi umum. Pemerintah terus mengembangkan layanan transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan yang lebih nyaman dan efisien.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian. Perencanaan perjalanan yang baik dapat membantu menghindari pelanggaran sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di tengah padatnya lalu lintas Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku hari ini di akhir pekan, Sabtu (5/10/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (7/12/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya