Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 700 Juta, Modusnya Tak Terduga

Upaya penyelundupan emas di Bandara Soekarno-Hatta terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang asal India.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 12 Mei 2026, 07:40 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap upaya penyelundupan emas 265 gram yang dilakukan warga negara India. (Foto Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 265,7 gram senilai sekitar Rp 700 juta. Emas tersebut dibawa seorang warga negara India berinisial MTNP (44) dengan cara disembunyikan di dalam pakaian dalam untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan kasus ini terungkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports mencurigai gerak-gerik penumpang yang hendak melakukan perjalanan menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta-Singapura.

“Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke New Delhi, India,” ujar Hengky dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dua bungkus berisi butiran emas. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan gluten atau adonan tepung guna menyamarkan bentuk aslinya.

“Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan,” kata Hengky.

 

Penjara Maksimal 10 Tahun

Setelah pengungkapan tersebut, petugas langsung mengamankan MTNP beserta barang bukti emas seberat 265,7 gram ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini terduga sudah diamankan untuk lanjutan langkah hukum dan komitmen tegas dari kami,” tutur Hengky.

Atas perbuatannya, MTNP dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hengky menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antarlembaga berjalan efektif dalam menjaga pintu masuk dan keluar negara.

“Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” ujar Hengky.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya