Akal-akalan WN India Selundupkan Emas, Kelabui dengan Popok yang Dipakai

Emas tersebut disamarkan sehingga berwarna cokelat dan disembunyikan di dalam popok yang dikenakan pelaku.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 11 Mei 2026, 16:41 WIB
Popok yang digunakan WN India untuk menyamarkan bubuk emas yang akan diseludupannya. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial MTNP (44) ketahuan menyeludupkan bubuk emas seberat 264 gram di dalam popok yang digunakannya untuk dibawa keluar Indonesia menuju New Delhi lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan mengatakan, yang bersangkutan hanyalah kurir dan mendapat perintah untuk terbang ke Indonesia seolah-olah sedang berlibur.

"Dia dibelikan tiket pesawat pulang pergi, penginapan juga disediakan, tapi sebelum pulang ke India lagi, dia harus mengenakan diapers (popok) sebelum pakai celana dalam," kata dia di kantornya, Senin (11/5/2026).

Saat hendak kembali ke New Delhi, MTNP (44) terdeteksi membawa benda mencurigakan di tubuhnya saat melintas di area keberangkatan Bandara Soetta.

Hengky menuturkan, saat dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan butiran emas yang dicampur dalam bubuk gluten atau adonan tepuk, sehingga terlihat berwarna cokelat, kemudian dimasukan ke dalam balutan popok. Popok itu selanjutnya dikenakan pelaku sebelum memakai celana dalam.

"Hasilnya, ada 2 bungkus butiran emas yang diamanksn. Butiran itu merupakan logam mulia jenis emas kadar lebih dari 90 persen, dengan berat total mencapai 265,7 gram," ungkap dia.

 

Mencapai Rp 700 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan saat memperlihatkan sejumlah barang bukti saat menangkap WN India yang menyelundupkan bubuk emas melalui popok. (Foto: Istimewa).

Jika dirupiahkan, emas yang akan diselundupkan tersebut seharga sekitar Rp 700 juta.

Kini, pelaku masih diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,"katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya