Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Menjawab pertanyaan tersebut, Nadiem mengungkapkan dirinya akan menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026).
Advertisement
"Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan, sudah siap dikarenakan dokter sudah siap untuk segera operasi. Tindakan akan dilakukan besok dan lusa. Jadi, sedang pra-operasi dan lanjut langsung operasi," kata Nadiem di ruang sidang.
Nadiem mengatakan saat ini dirinya hanya diberikan obat anti-nyeri dari rumah sakit. Ia juga menyebut masa pemulihan pascaoperasi diperkirakan berlangsung selama tiga hingga enam minggu.
Meski dalam kondisi sakit, Nadiem menegaskan tetap berupaya mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. Namun, setelah sidang dirinya harus kembali ke lingkungan steril untuk menjalani perawatan.
"Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti-nyeri sehingga insyaallah saya akan mengupayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang," ujarnya.
Beberapa Kali Absen Sidang
Sebelumnya, Nadiem sempat beberapa kali absen dalam persidangan karena alasan kesehatan.
Pada sidang 27 April 2026, Jaksa Roy Riady mengatakan ketidakhadiran Nadiem disebabkan kondisi kesehatannya.
"Kalau sakit itu, kita nggak bisa ngapa-ngapain. Ya kan, karena kami bukan ahli kedokteran. Ya kalau kata dokter sakit, ya sakit, seperti itu," kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Nadiem kembali hadir dalam persidangan pada 4 Mei 2026. Namun sehari setelahnya, kondisi kesehatannya kembali menurun sehingga sidang pada 5 Mei 2026 harus ditunda.
"Sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya, untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).