Liputan6.com, Jakarta - Meta Platforms Inc. kembali menghadapi gugatan terkait pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) besutannya.
Mark Zuckerberg selaku CEO dan perusahaan digugat oleh lima penerbit buku raksasa dan seorang penulis atas dugaan penggunaan karya berhak cipta tanpa izin untuk melatih model bahasa besar (Large Language Model/LLM) Meta, Llama.
Advertisement
Gugatan class action ini dilayangkan oleh jajaran penerbit terkemuka yakni Hachette, Macmillan, McGraw Hill, Elsevier, dan Cengage. Penulis buku terlaris, Scott Turow, turut bergabung sebagai penggugat dalam aksi hukum ini.
Dalam dokumen gugatan tersebut, para penggugat menuduh Meta telah memproduksi dan mendistribusikan jutaan karya berhak cipta tanpa kompensasi apa pun kepada pemegang hak siar.
"Para tergugat mereproduksi dan mendistribusikan jutaan karya berhak cipta tanpa izin, tanpa memberikan kompensasi kepada penulis atau penerbit, dan dengan kesadaran penuh bahwa tindakan mereka melanggar hukum hak cipta," demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip dari Engadget, Sabtu (9/5/2026).
Poin krusial dalam gugatan ini juga menyasar keterlibatan langsung pimpinan perusahaan. Dokumen tersebut mengklaim Mark Zuckerberg secara pribadi memberikan otorisasi dan secara aktif mendorong praktik pelanggaran tersebut demi mempercepat pengembangan teknologi AI Meta.
Jejak Hukum Meta
Ini bukan kali pertama Meta terseret ke meja hijau terkait data pelatihan Llama. Sebelumnya, pada 2023, sekelompok penulis lain mencoba menuntut Meta atas dasar pelanggaran hak cipta, namun upaya tersebut kandas di pengadilan.
Nama Zuckerberg juga sempat terseret dalam kasus yang diajukan oleh LibGen, di mana ia dilaporkan mendorong penggunaan materi berhak cipta.
Selain di Amerika Serikat (AS), keresahan serupa muncul di Inggris pada tahun lalu, di mana komunitas penulis mulai menyuarakan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran hak cipta oleh Meta.
Tanggapan Meta
Menanggapi gugatan terbaru ini, Meta tetap pada pendiriannya bahwa pengembangan AI merupakan bagian dari inovasi global. Perwakilan Meta, Dave Arnold, menyatakan bahwa pengadilan selama ini cenderung berpihak pada perusahaan teknologi dalam konteks pelatihan AI.
"AI mendorong inovasi transformatif, produktivitas, dan kreativitas bagi individu maupun perusahaan. Pengadilan telah secara tepat menemukan bahwa melatih AI pada materi berhak cipta dapat dikategorikan sebagai fair use (penggunaan yang adil)," ujar Arnold dalam keterangannya kepada The New York Times.
Meski demikian, tantangan bagi Meta tetap besar. Dalam kasus serupa yang melibatkan perusahaan AI Anthropic, hakim memang tampak tidak terlalu terkesan dengan argumen pelanggaran hak cipta, namun membuka peluang bagi penulis untuk menuntut ganti rugi melalui delik pembajakan.
Hasil dari kasus Meta ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi masa depan regulasi hak cipta di era AI.