Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait proses penegakan hukum yang menimpa PT Lunaria Annua Teknologi atau yang lebih dikenal dengan KoinP2P. Langkah ini diambil menyusul adanya tindakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap pengurus penyelenggara fintech lending tersebut.
Advertisement
OJK menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai langkah antisipasi, OJK telah memanggil pemegang saham KoinP2P untuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," tutur Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi; Agus Firmansyah, Jumat (8/5/2026).
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti perkembangan dan atensi masyarakat terkait KoinP2P, OJK telah melakukan berbagai langkah, antara lain:
1. Memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender;
2. Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap
operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan;
3. Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat;
5. Melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku; dan
6. Mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.
Berbagai Langkah Pengawasan
Selain itu, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen, antara lain melalui:
1. Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen;
2. Pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam;
3. Penguatan pengawasan industri, antara lain melalui:
a. kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam;
b. penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring; c. penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif;
d. kewajiban industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web; serta
e. penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuhsecara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.