WNI Kembali Ditangkap di Arab Saudi Terkait Layanan Haji Ilegal

Petugas menemukan sejumlah kartu haji palsu beserta peralatan yang digunakan pelaku terduga WNI untuk mendukung aksi penipuannya.

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 08 Mei 2026, 14:05 WIB
Aparat keamanan di Makkah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. (Dok. X/Security_gov)

Liputan6.com, Riyadh - Aparat keamanan di Makkah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kartu haji palsu beserta peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan tersebut.

Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi menyatakan pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum diserahkan kepada kejaksaan umum, demikian disampaikan dalam akun X @security_gov milik otoritas keamanan di Saudi pada Jumat (8/5/2026).

Otoritas keamanan menyebut iklan yang disebarkan pelaku bersifat menyesatkan dan berpotensi merugikan calon jemaah haji.

Direktorat Keamanan Publik turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan dan instruksi resmi terkait pelaksanaan ibadah haji.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lain di Arab Saudi.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya