Liputan6.com, Jakarta - Dalam diskursus teknologi global tahun 2026, sebuah peringatan dari Yuval Noah Harari terus bergema: manusia kini telah menjadi makhluk yang dapat diretas. Jika dahulu serangan siber hanya menargetkan pencurian data atau kelumpuhan sistem perbankan, kini disrupsi teknologi telah membawa ancaman tersebut langsung ke jantung eksistensi manusia: keselamatan insani (human safety). Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menemukan pembenaran moral dan konstitusionalnya.
Harari berargumen bahwa penggabungan antara bioteknologi dan infoteknologi (AI) memungkinkan pihak luar—baik negara maupun korporasi—untuk memahami proses biologis kita lebih baik daripada kita sendiri. Ketika algoritma mampu memprediksi ketakutan, keinginan, hingga detak jantung kita, maka keamanan siber bukan lagi sekadar masalah teknis TI, melainkan masalah perlindungan terhadap nyawa, kesehatan, dan kehendak bebas manusia.
Advertisement
Melampaui Perlindungan Data
Selama ini, kebijakan siber kita sering kali terlalu fokus pada perlindungan data pribadi (data privacy). Padahal, di era hiper-konektivitas 2026, ancaman siber telah bermutasi menjadi ancaman fisik yang nyata. Pikirkan tentang infrastruktur informasi vital (IIV) yang terhubung: sistem kendali rumah sakit, jaringan listrik pintar, hingga algoritma transportasi otonom.
Peretasan pada sistem ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi secara langsung mengancam keselamatan jiwa. Tanpa standar ketahanan siber yang diamanatkan oleh undang-undang, kita membiarkan fasilitas publik yang menyangkut nyawa orang banyak dalam kondisi rentan.
RUU KKS, dengan demikian, harus dipandang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia—khususnya hak atas keamanan dan keselamatan fisik di ruang digital.
Kemandirian sebagai Syarat Ketahanan
Ketahanan (resilience) nasional tidak akan pernah tercapai tanpa kemandirian teknologi. Secara akademis, ketahanan siber berfungsi selayaknya sistem imun biologis. Ia harus mampu mendeteksi virus, beradaptasi dengan serangan, dan memastikan organisme (negara) tetap hidup meskipun sebagian sistem terinfeksi.
Namun, bagaimana kita bisa memiliki sistem imun yang kuat jika "sumsum tulang" teknologi kita sepenuhnya bergantung pada pihak asing? Kemandirian siber bukan berarti menutup diri dari globalisasi, melainkan memiliki kedaulatan algoritmik. Artinya, negara harus memiliki kemampuan untuk mengaudit kode, memastikan tidak ada pintu belakang (backdoor), dan mengembangkan enkripsi mandiri.
Tanpa kemandirian ini, ketahanan siber kita hanyalah "ketahanan semu" yang sewaktu-waktu bisa dimatikan dari luar oleh pemilik teknologi.
Menjaga Kehendak Bebas
Harari memperingatkan bahwa bahaya terbesar dari lemahnya keamanan siber adalah runtuhnya kehendak bebas (free will). Manipulasi informasi yang dipersonalisasi oleh AI mampu menggiring opini publik secara halus namun masif. Jika ruang siber kita tidak dijaga oleh regulasi yang kuat, masyarakat kita akan menjadi subjek "peretasan kognitif".
RUU KKS berperan krusial dalam menciptakan tata kelola (governance) yang mencegah konsentrasi kekuatan data yang tidak terkontrol. UU ini harus mampu menciptakan keseimbangan: memperkuat taring negara dalam menghadapi ancaman luar, sekaligus memberikan jaminan bahwa perlindungan siber tidak akan berubah menjadi pengawasan totaliter yang justru melanggar keselamatan privasi warga. Kepercayaan publik (public trust) adalah fondasi dari ketahanan nasional; sekali kepercayaan itu diretas oleh ketidakpastian hukum, maka kedaulatan digital kita runtuh.
Kontrak Sosial Baru
Mengesahkan RUU KKS adalah upaya kita memperbarui kontrak sosial di abad ke-21. Negara berjanji melindungi warganya dari ancaman siber yang kian canggih, dan sebagai imbalannya, tercipta ekosistem digital yang tepercaya untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Kita tidak boleh lagi melihat keamanan siber sebagai biaya (cost), melainkan sebagai investasi pada keselamatan insani. Di tengah perlombaan senjata AI dan ancaman komputer kuantum, menunda pengesahan RUU KKS sama saja dengan membiarkan rakyat kita berjalan di atas jembatan kaca yang rapuh di tengah badai.
Pada akhirnya, UU ini bukan tentang melindungi mesin, melainkan tentang melindungi manusia yang berada di belakang mesin tersebut. Indonesia harus berdaulat secara digital agar setiap warga negaranya tetap merdeka, tidak hanya secara fisik, tetapi juga merdeka dari manipulasi algoritma yang mengancam keselamatan dan martabat kemanusiaan kita.