Bisnis Miras Berkedok 'Es Moni' Terbongkar, Warungnya Digerebek Polisi

Minuman es moni sering dikemas menyerupai es teh kekinian. Hal itu untuk mengelabui polisi agar bisa lolos dari razia.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 07 Mei 2026, 03:10 WIB
Aparat Polsek Undaan Kudus menindak penjualan es moni yang resahkan warga (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun telah dirazia berkali-kali, namun pengedar minuman keras berkedok jualan es moni masih saja nekat. Sasaran penjualan miras es moni itu adalah pelajar dan remaja di Kudus Jawa Tengah.

Usaha terlarang penjualan miras berkedok es moni ini, diungkap oleh aparat Polsek Undaan Polres Kudus. Terungkapnya kasus itu, berawal dari aduan masyarakat ke polisi.

Warga mengaku resah saat melihat banyak remaja dan pelajar mendatangi warung milik pelaku berinisial WWA (23), warga Kecamatan Undaan. Usut punya usut, ternyata warung tersebut menjual miras berkedok es moni.

Es moni merupakan miras oplosan ilegal yang populer di kalangan remaja. Minuman ini berisi campuran arak tradisional, susu, dan minuman suplemen sachet.

Minuman es moni sering dikemas menyerupai es teh kekinian. Hal itu untuk mengelabui polisi agar bisa lolos dari razia.

Sementara itu, penindakan tegas dilakukan polisi pada Rabu (6/5/2026) di lokasi warung yang menjual es moni. Personel Polsek Undaan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.

Dalam aduan masyarakat yang diterima polisi menyebutkan, bahwa peredaran es moni di desa setempat semakin meresahkan. Karena itu, warga mendesak agar aparat melakukan penindakan tegas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi. Aparat juga menangkap penjualnya berinsial WWA (23) dan barang bukti minuman beralkohol.

 

Aparat Polsek Undaan Kudus menindak penjualan es moni yang resahkan warga (Istimewa)

Barang Bukti

Aparat Polsek Undaan Kudus menindak penjualan es moni yang resahkan warga (Istimewa)

Dari lokasi warung, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, 1 botol Anggur Kawa-kawa, 1 botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.

Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menegaskan, pihaknya secara tegas menindak aktifitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” kata AKP Uji Andi.

Uji Andi juga berkomitmen rutin patroli dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Undaan.

“Laporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci terciptanya keamanan,” tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya