Tim Reformasi Polri Soroti Cara Lama Polisi Tangani Demo, Usulkan Perubahan Besar

Cara baru pengamanan demonstrasi ini bakal diperkuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Polri (Perpol).

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 06 Mei 2026, 14:22 WIB
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri, menegaskan perlu ada perubahan dalam menangani unjuk rasa. Nantinya, polisi diminta untuk melayani bukan mengamankan unjuk rasa.

"Ke depan, penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan," ujar Dofiri di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2025).

Menurut Dofiri, selama ini cara lama dalam penanganan demo hanya berfokus pada pengendalian masyarakat.

"Kalau yang lama itu penanganan pengendalian masyarakat, termasuk pengaturan lapis-lapis kekuatan," kata Dofiri.

Padahal, lanjutnya, penanganan dengan menekankan eskalasi kekuatan bukannya deeskalasi. “Jadi kalau kemarin itu sifatnya eskalasi, ada tahapan penggunaan kekuatan sesuai kondisi yang dihadapi. Ke depan harus deeskalasi, bukan lagi mengedepankan kekuatan,” ujar Dofiri.

 

Negosiator saat Amankan Demo

Selain itu, KPRP juga mengingatkan pentingnya peran negosiator dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa.

"Lebih mengedepankan negosiator agar tidak terjadi bentrok antara aparat dan massa," ujarnya.

Pendekatan baru ini, katanya, akan dituangkan dalam regulasi terbaru. Baik Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Polri (Perpol).

"Ke depan akan diatur melalui Perkap maupun Perpol yang baru," ungkapnya.

Saat ini, menurut Dofiri, Kapolri sudah memulai menerapkan penanganan unjuk rasa yang lebih humanis.

"Saya kira Pak Kapolri sudah memulai dengan pola-pola yang lebih humanis,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya