Burung Kasturi Kepala Hitam Diperdagangkan, Satwa Langka Papua dalam Ancaman

Papua bukan tanah kosong yang sumber daya alam dan hayatinya bisa diambil dan eksploitasi begitu saja.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 06 Mei 2026, 11:56 WIB
Jajaran kepolisian Pati saat memperlihatkan barang bukti burung Kasturi Kepala Hitam yang diperdagangkan

Liputan6.com, Pati - Polisi berhasil membongkar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terkait perdagangan satwa langka. Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup. Spesies burung langka dan dilindungi Negara ini, diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, terbongkarnya jaringan perdagangan satwa liar ini berawal dari penyelidikan polisi pada Jumat (17/4/2026).

Lokasi penyelidikan berada di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo Kabupaten Pati. Penyelidikan yang dilakukan polisi, juga melibatkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Aparat gabungan mengendus adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

"Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup, beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto pada Rabu (6/5/2026).

Menurut Djoko, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran sah yang diterbitkan pihak BKSDA.

Dari penelusuran yang dilakukan aparat Polda dan BKSDA Jateng, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal.

Dalam perkara ini, Polda Jateng menangkap tiga orang tersangka jaringan perdagangan satwa dilindungi. Pelaku adalah berinisial EDP (25), BES (26) dan G (39). Ketiga pelaku merupakan warga wilayah Juwana Pati.

"Ketiga tersangka saat ini telah ditangkap dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini," tambahnya.

 

Dampak Perdagangan Satwa Ilegal

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari mendukung langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jateng mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," ujar Dyah.

Menurut Dyah, perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi saja. Namun juga berdampak besar terhadap lingkungan.

Dyah menyebut bahwa seluruh satwa yang diamankan dari jaringan perdagangan satwa dilindungi di Juwana Pati, kini berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus.

"Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya," terang Dyah.

Dyah menjelaskan, Burung Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat. Sebab spesies burung ini merupakan satwa langka dan memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua.

 

Jeratan Hukum Pelaku

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Aryanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap peredaran satwa liar.

"Kami mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan," pinta Aryanto.

Bagi yang berminat memelihara satwa, kata Aryanto, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar.

"Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, namun juga upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Perdagangan satwa liar secara ilegal dinilai menimbulkan kerugian yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya