Liputan6.com, Sidrap - Potongan video siaran langsung TikTok bermuatan asusila yang viral di media sosial di Sulsel dalam beberapa hari terakhir akhirnya terungkap. Pemeran dalam video tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Sidrap yang diduga sengaja membuat konten vulgar demi memperoleh keuntungan dari gift penonton saat siaran berlangsung.
Video itu ramai diperbincangkan setelah potongan siarannya tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang perempuan melakukan aksi yang dinilai tidak pantas sambil menerima tantangan dari penonton dan lawan mainnya saat live berlangsung. Konten tersebut kemudian memicu reaksi publik hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Advertisement
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan dua pemeran dalam siaran langsung tersebut, masing-masing perempuan berinisial PA (25) dan pria berinisial RC (26).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni perempuan PA (25) dan laki-laki RC (26)," ujar Welfrick saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Polisi menyebut kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur live streaming di TikTok untuk menarik banyak penonton.
Menurut hasil penyelidikan, PA bertugas membangun interaksi dengan penonton selama siaran berlangsung. Sementara RC diduga berperan mengarahkan jalannya live dan memberikan berbagai tantangan yang kemudian dilakukan PA di depan kamera.
"RC mengajak PA melakukan live streaming melalui TikTok dan berlanjut melalui Instagram dengan memberikan challenge agar membuka kancing baju dan melakukan gerakan seperti jumping jack, skop dan roll," kata Welfrick.
Polisi menjelaskan modus yang digunakan cukup terstruktur. Penonton diarahkan untuk mengirim hadiah virtual atau gift melalui akun TikTok mereka. Semakin besar gift yang diberikan, maka semakin besar pula peluang penonton untuk menentukan tantangan atau hukuman yang harus dilakukan saat siaran berlangsung.
"Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah atau gift. Pemenang ditentukan dari jumlah poin gift tertinggi dan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton maupun lawan main," ungkapnya.
Dalam praktiknya, hukuman yang diberikan berupa tindakan yang mengarah pada unsur pornografi, seperti membuka kancing pakaian hingga melakukan gerakan tertentu yang dianggap vulgar. Aksi itulah yang kemudian direkam oleh sejumlah pengguna media sosial dan viral di internet.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max milik PA, satu unit iPhone 11 milik RC, sepasang pakaian warna pink yang digunakan saat live streaming, serta rekaman video hasil siaran langsung.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan. Polisi menyebut PA telah beberapa kali membuat konten erotis di media sosial demi memperoleh keuntungan finansial dari gift penonton.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu. Sedangkan lelaki RC meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta," terang Welfrick.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut, termasuk dugaan jaringan pengelola akun maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas live streaming vulgar tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ilegal tersebut," tutup Welfrick.