Liputan6.com, Naypyidaw - Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, dilaporkan telah dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah oleh otoritas militer setempat, menurut media pemerintah Myanmar.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui pernyataan pemimpin junta militer, Min Aung Hlaing, yang menyebut bahwa sisa hukuman Suu Kyi akan dijalani di “kediaman yang telah ditentukan”.
Advertisement
Suu Kyi, peraih Nobel Perdamaian berusia 80 tahun, telah ditahan sejak kudeta militer pada 2021 yang menggulingkan pemerintahannya. Sejak saat itu, ia diyakini ditahan di fasilitas militer di ibu kota Naypyidaw, tanpa akses komunikasi yang memadai dengan keluarga maupun tim hukumnya.
Media pemerintah turut menyiarkan foto yang diklaim memperlihatkan Suu Kyi duduk bersama dua personel berseragam. Namun, putranya, Kim Aris, meragukan keaslian informasi tersebut, dikutip dari BBC, Jumat (1/5/2026).
“Saya berharap ini benar, tetapi saya belum melihat bukti nyata bahwa ia telah dipindahkan,” ujar Aris kepada BBC. Ia menilai foto yang beredar kemungkinan diambil pada 2022 dan tidak mencerminkan kondisi terkini.
Keraguan juga disampaikan oleh tim hukum Suu Kyi yang menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan status penahanan tersebut.
Sejak ditangkap pada hari kudeta, keberadaan dan kondisi kesehatan Suu Kyi jarang terungkap ke publik. Pengacaranya dilaporkan tidak dapat menemuinya selama lebih dari tiga tahun, sementara keluarga tidak memiliki kontak langsung dalam dua tahun terakhir.
Satu-satunya penampakan publik sebelumnya terjadi pada Mei 2021 saat sidang pengadilan awal, dalam rangkaian proses hukum yang oleh banyak pihak internasional dinilai bermuatan politik.
Sejak saat itu, hukuman penjara terhadap Suu Kyi yang semula mencapai 33 tahun telah beberapa kali dikurangi. Kemunculan terbaru ini dinilai sejumlah pengamat sebagai sinyal kemungkinan adanya perubahan lebih lanjut terhadap statusnya, termasuk peluang pembebasan sebagian atau penuh di masa mendatang.