3 WNI Ditangkap di Makkah Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal, KJRI Kawal Proses Hukum

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 3 WNI di Kota Makkah pada Selasa 28 April 2026.

oleh Asnida RianiDiterbitkan 30 April 2026, 12:45 WIB
Ilustrasi haji, umrah, Ka'bah. (Photo created by vecstock on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa 28 April 2026. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi penertiban terhadap praktik haji ilegal yang terus digencarkan menjelang puncak ibadah haji.

Dalam penggerebekan di sebuah kediaman, petugas menemukan sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan ketiganya dalam penyelenggaraan haji tanpa izin resmi atau tasreh. Dua dari tiga orang tersebut diamankan saat mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia.

Aparat keamanan Arab Saudi sebelumnya juga meningkatkan razia terhadap pihak-pihak yang mencoba memasukkan jemaah tanpa tasreh ke Makkah. Sejumlah unggahan media sosial menunjukkan penindakan tegas, termasuk pengeluaran pelanggar menggunakan bus dari wilayah kota.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta memverifikasi identitas ketiga orang yang ditangkap.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum dan memastikan status kewarganegaraan mereka," bunyi pernyataan KJRI Jeddah dalam rilis pada Rabu, 29 April 2026.

KJRI Jeddah juga mengimbau seluruh WNI agar mematuhi aturan penyelenggaraan haji, khususnya ketentuan la haj bila tasreh atau larangan berhaji tanpa izin resmi.

"Jangan sampai ingin meraih haji mabrur justru berujung masalah hukum," tandas KJRI.

KJRI Jeddah Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji Indonesia, 10 Orang Alami Luka Ringan

Ilustrasi Ibadah haji di tanah suci Mekkah (Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah tengah menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada 28 April 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa insiden tersebut melibatkan dua bus jemaah, yakni Kloter SUB-2 dan Kloter JKS-1, saat dalam perjalanan kembali dari kegiatan city tour di kawasan Jabal Magnet.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” ujar Heni dalam keterangan resminya yang diterima Liputan6.com, Rabu 29 April 2026.

Ia menjelaskan, total terdapat 10 jemaah yang mengalami luka. Sebanyak tujuh orang dari Kloter JKS-1 mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Seluruhnya kini telah kembali ke penginapan di Hotel Andalus Golden.

Sementara itu, tiga korban lainnya berasal dari Kloter SUB-2. Dua di antaranya telah diperbolehkan kembali setelah menjalani perawatan, sedangkan satu jemaah berusia 60 tahun masih menjalani observasi medis di RS Al-Hayyat Quba.

Heni menambahkan bahwa pihak KJRI Jeddah terus memantau kondisi para korban serta berkoordinasi dengan otoritas setempat, penyelenggara perjalanan, dan pihak terkait lainnya.

"Kami memastikan seluruh jemaah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan yang diperlukan," jelas Heni.

Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar seluruh jemaah tetap mematuhi prosedur keselamatan selama menjalankan rangkaian ibadah dan kegiatan di Arab Saudi.

Infografis Rangkaian Ibadah Haji 2026. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya