Liputan6.com, Jakarta - Sebuah truk tertemper Kereta Api (KA) 408 Dhoho relasi Kertosono–Malang di perlintasan sebidang JPL 190 Km 120+448, jalur antara Stasiun Blitar dan Garum, Selasa (28/4) malam. Insiden terjadi sekitar pukul 21.35 WIB di perlintasan resmi yang dijaga petugas.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, mengatakan peristiwa bermula ketika perangkat peringatan di lokasi sudah aktif. Sirene berbunyi menandakan kereta akan melintas, sementara petugas bersiap menutup palang pintu.
Advertisement
Namun, sebuah truk tetap memaksa melintas. Nahas, saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tersebut mendadak mogok dan posisinya tidak sejajar dengan rel, sehingga menghalangi jalur kereta.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari dalam keterangan, Rabu (29/4/2026).
Petugas penjaga perlintasan sempat berupaya menghentikan laju kereta dengan memberikan semboyan 3. Akan tetapi, jarak yang sudah terlalu dekat membuat masinis tidak dapat menghentikan rangkaian tepat waktu. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibat kejadian itu, lokomotif KA Dhoho mengalami gangguan teknis berupa kerusakan pada komponen kran. Kereta sempat berhenti di lokasi. Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat.
KAI Daop 7 segera melakukan penanganan bersama petugas terkait di lapangan. Proses evakuasi truk rampung sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga jalur dapat kembali dilalui.
Sekitar 35 menit kemudian, lokomotif berhasil diperbaiki. Kereta selanjutnya dijalankan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas, didahului petugas yang membawa semboyan sebagai langkah pengamanan.
Displin Lintasi Perlintasan Sebidang
Tohari menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
Ia menekankan, palang pintu bukan satu-satunya acuan keselamatan. Rambu lalu lintas dan sinyal peringatan yang sudah aktif harus dipatuhi tanpa pengecualian.
“Kami menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang nekat melintas saat peringatan sudah berbunyi. Perlintasan bukan tempat mengambil risiko karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar Tohari.
KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak menerobos perlintasan saat sirene berbunyi, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, tidak berhenti di atas rel, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan peran semua pihak. Disiplin pengguna jalan menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa,” kata Tohari.